Profile

  • Abdullah syauqi
    Abdullah syauqi
    "berjuanglah untuk kejayaan islam" “Boleh jadi gunung tinggipun hancur berantakan, namun hati seorang pejuang tiada pernah kan bergeming dan berubah, ‘tuk senantiasa memegang teguh janji setianya”

Tag





 Ibnu Mandzur berkata, "Syawwal adalah termasuk nama bulan yang telah dikenal, yaitu nama bulan setelah bulan Ramadhan, dan merupakan awal bulan-bulan haji." Jika dikatakan Tasywiil (syawwalnya) susu onta berarti susu onta yang tinggal sedikit atau berkurang. Begitu juga onta yang berada dalam keadaan panas dan kehausan.

Orang Arab menganggap bakal sial/malang bila melangsungkan aqad pernikahan pada bulan ini dan mereka berkata : "Wanita yang hendak dikawini itu akan menolak lelaki yang ingin mengawininya seperti onta betina yang menolak onta jantan jika sudah kawin/bunting dan mengangkat ekornya."

Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membatalkan anggapan sial mereka tersebut, dan Aisyah berkata, "Rasulullah menikahiku pa¬da bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara isteri-isteri beliau yang lebih beruntung dariku?" (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, VI/54, Muslim dalam shahihnya II/1039, kitab An-Nikah, hadits nomor 1423, At-Tirmidzi dalam Sunan-nya II/277, Abwab Annikah, hadits nomor 1099. Beliau berkata: Ini hadits hasan shahih. An-Nasai dalam Sunan-nya, VI/70, kitab An-Nikah, bab "Pernikahan pada Bulan Syawal. Ibnu ¬Majah dalam Sunan-nya, I/641, kitab An-Nikah, hadits nomor 1990.)

Maka yang menyebabkan orang Arab pada jaman jahiliyah dulu menganggap sial menikah pada bulan syawwal adalah keyakinan mereka bahwa wanita akan menolak suaminya seperti penolakan onta betina yang mengangkat ¬ekornya, setelah kawin/bunting.

Berkata Ibnu Katsir – rahimahullah - : "Berkumpulnya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam dengan Aisyah Radhiyallahu ’Anha pada bulan syawwal merupakan bantahan terhadap keraguan sebagian orang yang membenci untuk berkumpul/ menikah dengan isteri mereka di antara dua hari raya, karena kawatir bakal terjadi perceraian antara suami-isteri tersebut, yang hal ini sebenarnya tidak ada sesuatupun padanya." (Al Bidayah Wan Nihayah III/253)

Anggapan sial menikah pada bulan Syawwal adalah perkara batil, karena anggapan sial itu secara umum termasuk ramalan/undi nasib yang dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi wassallam pada sabda beliau :
لا عدوى و لا طيرة
"Tidak ada penyakit menular dan tidak ada ramalan/nasib sial". (HR. Al Bukhari dalam shahihnya cetakan bersama Fathul Bari (X/215) kitab At Thib. Hadits nomor : 5757. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al jami’ No. 7530)
Dan sabda Rasulullah shalallahu ’alaihi wassallam :
الطيرة شرك
"Ramalan nasib adalah syirik." " (HR. Ahmad dalam musnadnya (I/440). Abu Daud dalam sunannya (IV/230) kitab at Thib Hadits nomor : 3910. At Tirmidzi dalam sunannya (III/74,75) Abwab As Sair, hadits nomor : 1663. beliau berkata : hadits hasan shahih. Ibnu Majah dalam sunannya (II/1170) Kitab At Thib nomor hadits : 3537. Al Hakim dalam Mustadzraknya (I/17,18) kitab Al Iman beliau berkata : hadits yang shahih sanadnya, stiqah rawi-rawinya dan bukhari dan muslim tidak mengeluarkan dalam shahih keduanya. Dan disepakati Ad Dzahabi dalam talkhishnya. Dishahihkan pula Al Albani di Shahih Al Jami’ No : 3960)

Begitu juga sama halnya dengan itu adalah anggapan sial di bulan Shafar.
Berkata Al Imam An-Nawawi –rahimahullah- dalam menjelaskan hadits Aisyah Radhiyallahu’anha, di atas : "Hadits itu menunjukkan bahwa disunnahkan menikahi, memperistri wanita dan berkumpul/menggauli pada bulan Syawwal dan shahabat-shahabat kami juga menyebutkan sunnahnya hal itu dan mereka berdalil dengan hadits tersebut."
Aisyah sengaja berkata seperti tersebut diatas untuk membantah tradisi orang-orang jahiliyyah dan apa yang dihayalkan sebagian orang awam pada saat ini, berupa ketidak sukaan mereka menikah dan berkumpul pada bulan Syawwal. Dan hal ini adalah batil dan tidak ada dasarnya, dan termasuk peninggalan jahiliyyah dimana mereka meramalkan hal tersebut dari kata syawwala yang artinya mengangkat ekor ( tidak mau dikawin)." (Syarah shahih Muslim karya Imam an Nawawi (IX/209).
Wallaahu a’lam Bishawab.
(Kitab Al Bida’ Al Hauliyyah karya : Abdullah bin Abdul Aziz At tuwaijiry. Cet. I Darul Fadhilah Riyadh, Hal. 348-349. Penterjemah : Muhammad Ar Rifa’i) 

(read more ...)



 Di antara perkara yang diada-adakan (bid’ah) pada bulan Syawwal adalah bid’ah hari raya Al Abrar (orang-orang baik) (atau dikenal dengan hari raya Ketupat.pent.), yaitu hari kedelapan Syawwal.

Setelah orang-orang menyelesaikan puasa bulan Ramadhan dan mereka berbuka pada hari pertama bulan Syawwal -yaitu hari raya (iedul) fitri- mereka mulai berpuasa enam hari pertama dari bulan Syawwal dan pada hari kedelapan mereka membuat hari raya yang mereka namakan iedul abrar (biasanya dikenal dengan hari raya Ketupat. Pent )

Syaikhul Islam lbnu Taimiyah –Rahimahullah- berkata: "adapun membuat musim tertentu selain musim yang disyariatkan seperti sebagian malam bulan Rabi’ul Awwal yang disebut malam maulid, atau sebagian malam bulan Rajab, tanggal 18 Dzulhijjah, Jum’at pertama bulan Rajab, atau tanggal 8 Syawwal yang orang-orang jahil menamakannya dengan hari raya Al Abrar ( hari raya Ketupat) ; maka itu semua adalah bid’ah yang tidak disunnahkan dan tidak dilakukan oleh para salaf. Wallahu Subhanahu wata’ala a’1am.

Peringatan hari raya ini biasanya dilakukan di salah satu masjid yang terkenal, para wanitapun berikhtilat (bercampur) dengan laki-laki, mereka bersalam-salaman dan mengucapkan lafadz-lafadz jahiliyyah tatkala berjabatan tangan, kemudian mereka pergi ke tempat dibuatnya sebagian makanan khusus untuk perayaan itu. (lihat : As Sunan wal mubtadi’at al muta’alliqah bil adzkar wassholawat karya Muhammad bin Abdis Salam As Syaqiriy hal. 166)

(Kitab Al Bida’ Al Hauliyyah karya : Abdullah bin Abdul Aziz At tuwaijiry. Cet. I Darul Fadhilah Riyadh, Hal. 350. Penterjemah : Muhammad Ar Rifa’i)

Hari kedelapan dari syawwal ini orang umum menamakannya sebagai Iedul Abrar (hari raya orang yang baik) yaitu orang-orang yang telah puasa enam hari syawwal. Namun hal ini adalah bid’ah. Maka hari ke delapan ini bukanlah sebagai hari raya, bukan untuk orang baik (abrar) dan bukan pula bagi orang jahat (Fujjar).

Sesungguhnya ucapan mereka (yaitu iedul abrar) mengandung konskwensi bahwa orang yang tidak puasa enam hari dari syawwal maka bukan termasuk orang baik, demikian ini adalah keliru. Karena orang yang telah menunaikan kewajibannya maka dia, tanpa diragukan adalah orang yang baik walaupun tentunya sebagian orang kebaikannya ada yang lebih sempurna dari yang lain.

(Syarhul Mumti’ Karya As Syaikh Ibnu Utsaimin jilid 6 bab shaum Tathawwu’)  

(read more ...)



 Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: ’Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’." [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/389]

Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
"Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ’Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/391]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud." [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ’Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan

"Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu."

[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/392]

Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?

Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun."

Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)


Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) : "..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam (yang artinya) : "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit"

Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : "Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan"

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ’anhu bahwa Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ’Arafah, puasa ’Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya. 

(read more ...)



Diantara pintu-pintu rizki adalah silaturrahim. Pembicaraan masalah ini -dengan memohon pertolongan Allah- akan saya bahas melalui empat point berikut.

Pertama : Makna Silaturrahim
Kedua : Dalil Syar’i Bahwa Silaturrahim Termasuk Diantara Pintu-Pintu Rizki
Ketiga : Apa Saja Sarana Untuk Silaturrahim .?
Keempat : Tata Cara Silaturrahim Dengan Para Ahli Maksiat.

Pertama : Makna Silaturrahim

Makna "ar-rahim" adalah para kerabat dekat. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : "Ar-rahim secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antar mereka terdapat garis nasab (keturunan), baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai mahram atau tidak".

Menurut pendapat lain, mereka adalah maharim (para kerabat dekat yang haram dinikahi) saja.

Pendapat pertama lebih kuat, sebab menurut batasan yang kedua, anak-anak paman dan anak-anak bibi bukan kerabat dekat karena tidak termasuk yang haram dinikahi, padahal tidak demikian. [Fathul Bari, 10/414]

Silaturrahim, sebagaimana dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari adalah kinayah (ungkapan/sindiran) tentang berbuat baik kepada para kerabat dekat -baik menurut garis keturunan maupun perkawinan- berlemah lembut dan mengasihi mereka serta menjaga keadaan mereka. [Lihat, Murqatul Mafatih, 8/645]

Kedua : Dalil Syar’i Bahwa Silaturrahim Termasuk Kunci Rizki

Beberapa hadits dan atsar menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan silaturrahim termasuk di antara sebab kelapangan rizki. Diantara hadits-hadits dan atsar-atsar itu adalah.

[1]. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya (dipanjangkan umurnya) [1] maka hendaklah ia menyambung (tali) silaturrahim" [Shahihul Bukhari, Kitabul Adab, Bab Man Busitha Lahu fir Rizqi Bishilatir Rahim, no. 5985, 10/415]

[2]. Dalil lain adalah hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Siapa yang suka untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan usianya (dipanjangkan umurnya), hendaklah ia menyambung silaturrahim". [Shahihul Bukhari, Kitabul Adab, Bab Man Busitha Lahu fir Rizqi Bishilatir Rahim, no. 5986, 10/415]

Dalam dua hadits yang mulia diatas, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa silaturrahim membuahkan dua hal, kelapangan rizki dan bertambahnya usia.

Ini adalah tawaran terbuka yang disampaikan oleh mahluk Allah yang paling benar dan jujur, yang berbicara berdasarkan wahyu, Nabi Muhammad Shallallahu ’alaihi wa sallam. Maka barangsiapa menginginkan dua buah di atas hendaknya ia menaburkan benihnya, yaitu silaturrahim. Demikian, sehingga Imam Al-Bukhari memberi judul untuk kedua hadits itu dengan "Bab Orang Yang Dilapangkan Rizkinya dengan Silaturrahim" [Shahihul Bukhari, Kitabul Adab, Bab Man Busitha Lahu fir Rizqi Bishilatir Rahim, 10/415).Artinya, dengan sebab silaturrahim. (’Umdatul Qari, 22/91)]

Imam Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu dalam Kitab Shahihnya dan beliau memberi judul dengan "Keterangan Tentang Baiknya Kehidupan dan Banyaknya Berkah dalam Rizki Bagi Orang Yang Menyambung Silaturrahim". [Al-Ihsan fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, Kitabul Birri wal Ihsan, Bab Shilaturrahim wa Qath’iha, 2/180]

[3]. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ’anhu, dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda.

"Artinya : Belajarlah tentang nasab-nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung silaturrahim. Karena sesungguhnya silaturrahim adalah (sebab adanya) kecintaan terhadap keluarga (kerabat dekat), (sebab) banyak - nya harta dan bertambahnya usia" [2] 

Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu ’laihi wa sallam menjelaskan bahwa silaturrahim itu membuahkan tiga hal, diantaranya adalah ia menjadi sebab banyaknya harta.

[4]. Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abdullah bin Ahmad, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda.

"Artinya :Barangsiapa senang untuk dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya serta dihindarkan dari kematian yang buruk maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim" [3]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam yang jujur dan terpercaya, mejelaskan tiga manfaat yang terealisir bagi orang yang memiliki dua sifat ; bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dan salah satu dari tiga manfaat itu adalah keluasan rizki.

[5]. Dalil lain adalah riwayat Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ’anhu ia berkata.

"Artinya : Barangsiapa bertaqwa kepada Tuhannya dan menyambung silaturrahim, niscaya dipanjangkan umurnya, dibanyakkan rizkinya dan dicintai oleh keluarganya" [Al-Adabul Mufrad, Bab Man Washala Rahimahu Ahbbahu Allah, no. 59, hal. 37]

[6]. Demikian besarnya pengaruh silaturrahim dalam berkembangnya harta dan benda dan menjauhkan kemiskinan, sampai-sampai ahli maksiat pun, disebabkan oleh silaturrahim, harta mereka bisa berkembang, semakin banyak jumlahnya dan mereka jauh dari kefakiran, karena karunia Allah Ta’ala.

Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Bakrah Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya keta’atan yang paling disegerakan pahalanya adalah silaturrahim. Bahkan hingga suatu keluarga yang ahli maksiat pun, harta mereka bisa berkembang dan jumlah mereka bertambah banyak jika mereka saling bersilaturrahim. Dan tidaklah ada suatu keluarga yang saling bersilaturrahim kemudian mereka membutuhkan (kekurangan)". [Al-Ihsan fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, Kitabul Birr wal Ihsan, Bab Shilaturrahim wa Qath’iha, no. 440, 2/182-183. Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth menshahihkan hadits ini ketika menyebutkan dalil-dalil pada catatan kaki Al-Ihsan. (Lihat, 2/183-184)].

[Disalin dari buku Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah oleh Syiakh Dr Fadhl Ilahi, dengan edisi Indonesia Kunci-kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah hal. 45-51 terbitan Darul Haq, Penerjemah Ainul Haris Arifin Lc]
_________
Foote Note.
[1]. Catatan : "Para ahli hadits mengangkat persoalan seputar bertambahnya umur karena silaturrahim dan mereka memberikan jawabannya. Misalnya, dalam Fathul Bari disebutkan, Ibnu At-Tin berkata, ’Secara lahiriah, hadits ini beterntangan dengan firman Allah : "Artinya ; Maka apabila telah datang ajal mereka, mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya" (Al-A’raf : 34). Untuk mencari titik temu kedua dalil tersebut dapat ditempuh melalui dua jalan. Pertama, bahwasanya tambahan (umur) yang dimaksud adalah kinayah dari usia yang diberi berkah karena mendapat taufiq untuk menjalankan keta’atan, ia menyibukkan waktunya dengan apa yang bermanfa’at di akhirat, serta menjaga dari menyia-nyiakan waktunya untuk hal lain (yang tidak bermanfa’at). Kedua, tambahan itu secara hakikat atau sesungguhnya. Dan itu berkaitan dengan malaikat yang diberi tugas mengenai umur manusia. Adapun yang ditujukkan oleh ayat pertama di atas, maka hal itu berkaitan dengan ilmu Allah Ta’ala. Umpamanya dikatakan kepada malaikat, ’Sesungguhnya umur fulan dalah 100 tahun jika dia menyambung silaturrahim dan 60 tahun jika ia memutuskannya’. Dalam ilmu Allah telah diketahui bahwa fulan tersebut akan menyambung atau memutuskan silaturrahim. Dan apa yang ada di dalam ilmu Allah itu tidak akan maju atu mundur. Adapun yang ada dalam ilmu malaikat maka hal itulah yang mungkin bisa bertambah atau berkurang. Itulah yang diisyaratkan oleh firman Allah :"Artinya : Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisiNya lah terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh)". (Ar-Ra’d : 39) . Jadi, yang dimaksudkan dengan menghapuskan dan menetapkan dalam ayat itu adalah apa yang ada dalam ilmu malaikat. Sedangkan apa yang ada di dalam Lauh Mahfuzh itu merupakan ilmu Allah, yang tidak akan ada penghapusan (perubahan) selama-lamanya. Itulah yang disebut dengan al-qadha’ al-mubram (taqdir/ putusan yang pasti), sedang yang pertama (dalam ilmu malaikat) disebut al-qadha’ al-mu’allaq (taqdir / putusan yang masih menggantung). [Fathul Bari, 10/416 secara ringkas. Lihat pula, Syarah Nawawi, 16/114, ’Umdatul Qari, 22/91]
[2]. Al-Musnad, no. 8855, 17/42 ; Jami’ut Tirmidzi, Abwabul Birri wash Shihah, Bab Ma Ja’a fi Ta’limin Nasab, no. 2045, 6/96-97, dan lafazh ini miliknya ; Al-Mustadrak ’alash Shahihain, Kitabul Birr wash Shilah, 4/161. Imam Al-Hakim berkata. ’Hadits ini sanad-nya shahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim (Op.cit, 4/161). Hal ini juga disepakati oleh Adz-Dzahabi (Lihat, Al-Talkhish, 4/161). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir menyatakan sanad-nya shahih. (Lihat, Hamisyul Musnad, 17/42). Dan ia dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. [Lihat, Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/190].
[3]. Al-Musnad, no. 1212, 2/290 ; Majma’uz Zawa’id wa Manba’ul Fawa’id, Kitabul Birri wash Shihah, Bab Shilaturrahim wa Qath’iha, 8/152-153. Tentang hadits ini, Al-Hafizh Al-Haitsami berkata : ’Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath. Para perawi Al-Bazzar adalah perawi-perawi Shahih Muslim, selain Ashim bin Hamzah, dia adalah orang tsiqah (terpercaya). (Op.cit, 8/153). Disebutkan Ashim bin Hamzah, yang benar adalah Ashim bin Dhamrah. Penulisan Hamzah adalah salah cetak. (Lihat, Hamisyul Musnad, 2/290). Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata. ’Sanad hadits ini Shahih. [Op.cit. 2/290]

(read more ...)



 Pada setiap kali menjelang Idul Fithri atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para Khotib di mimbar menerangkan, bahwa Idul Fithri itu ma’nanya -menurut persangkaan mereka- ialah kembali kepada FITRAH, yakni kita kembali kepada fitrah kita semula disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita ..?

Penjelasan mereka di atas, adalah BATIL baik ditinjau dari lughoh/bahasa ataupun Syara’/Agama. Kesalahan tersebut dapat kami maklumi -meskipun umat tertipu- karena sebagian dari para khotib tersebut tidak punya keahlian dalam bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta’ala.

Pertama :

“Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa lafadz FITHRU/ IFTHAAR artinya menurut bahasa = BERBUKA . Jadi IDUL FITHRI artinya HARI RAYA BERBUKA PUASA. Yakni kita kembali berbuka setelah sebulan kita berpuasa. Sedangkan FITHRAH tulisannya sebagai berikut (FA-THAA-RA-) dan (TA MARBUTHOH) bukan (FA-THAA-RA)”.

Kedua :

“Adapun kesalahan mereka menurut Syara’ telah datang hadits yang menerangkan bahwa IDUL FITHRI itu ialah HARI RAYA KITA KEMBALI BERBUKA PUASA.

“Artinya : Dari Abi Hurairah , sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. Shaum/puasa itu ialah pada hari kamu berpuasa, dan Fithri itu ialah pada hari KAMU BERBUKA. Dan Adha itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan”.

SHAHIH. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni jalan dari Abi Hurarirah sebagaimana telah saya terangkan sanadnya di kitab saya “Riyadlul Jannah” No. 721. Dan lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi.

Dan dalam salah satu lafadz Imam Daruquthni :

“Artinya : Puasa kamu ialah pada hari kamu berpuasa, dan Fithri kamu ialah pada hari kamu berbuka”.

Dan dalam lafadz Imam Ibnu Majah :

“Artinya : Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan Adha pada hari kamu menyembelih hewan”.

Dan dalam lafadz Imam Abu Dawud:

“Artinya : Dan Fithri kamu itu ialah pada hari kamu berbuka, sedangkan Adha ialah pada hari kamu menyembelih hewan”.

Hadits di atas dengan beberapa lafadznya tegas-tegas menyatakan bahwa Idul Fithri ialah hari raya kita kembali berbuka puasa . Oleh karena itu disunatkan makan terlebih dahulu pada pagi harinya, sebelum kita pergi ke tanah lapang untuk mendirikan shalat I’ed. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan telah selesai dan hari ini adalah hari kita berbuka bersama-sama.

Itulah arti Idul Fithri…! Demikian pemahaman dan keterangan ahli-ahli ilmu dan tidak ada khilaf diantara mereka. Jadi artinya bukan “kembali kepada fithrah”, karena kalau demikian niscaya terjemahan hadits menjadi : “Al-Fithru/suci itu ialah pada hari kamu bersuci !!!.

Tidak ada yang menterjemahkan dan memahami demikian kecuali orang-orang yang benar-benar jahil tentang dalil-dalil sunnah dan lughoh/bahasa.

Adapun makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa puasa itu ialah pada hari kamu semuanya berpuasa, demikian juga Idul Fithri dan Adha, maksudnya : Waktu puasa kamu, Idul Fithri dan Idul Adha bersama-sama kaum muslimin , tidak sendiri-sendiri atau berkelompok-kelompok sehingga berpecah belah sesama kaum muslimin seperti kejadian pada tahun ini .

Imam Tirmidzi mengatakan -dalam menafsirkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas- sebagian ahli ilmu telah menafsirkan hadits ini yang maknanya :

“Artinya : Bahwa shaum/puasa dan Fithri itu bersama jama’ah dan bersama-sama orang banyak”.

Semoga kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat.
Aamiin ..!!!

(read more ...)



Sep

18

 Sesungguhnya bulan bulan Ramadhan yang mulia ini akan segera pergi meninggalkan kita, dan tidak tersisa dari bulan tersebut kecuali waktu yang pendek. Maka barangsiapa di antara kalian yang telah berbuat kebaikan hendaknya dia memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala atas kebaikan tersebut dan hendaknya meminta kepada-Nya agar kebaikan tersebut diterima. Barangsiapa yang lalai maka hendaknya dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meminta ampunan atas kekurangannya, karena meminta ampunan sebelum datangnya kematian akan diterima.

Saudara-saudaraku, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan kepada kalian pada penghujung bulan Ramadhan untuk menunaikan Zakat Fithrah sebelum pelaksanaan Shalat ‘Id,. Pada majelis ini kita akan membicarakannya tentang hukumnya, hikmahnya, jenisnya, ukurannya, waktu kewajibannya, penyerahannya, dan tempatnya.


HUKUM ZAKAT FITHRAH


Adapun hukumnya maka zakat fithrah merupakan suatu kewajiban dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin, dan segala sesuatu yang diwajibkan oleh Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau perintahkan hukumnya sama dengan segala sesuatu yang diwajibkan atau diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا (80) [النساء/80]


"Barangsiapa yang mentaati Rasul maka berarti dia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan) maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi penjaga mereka". (An Nisa’:80)


Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:


وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا [النساء/115]


"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (yakni Para Shahabat Nabi), Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah menguasainya, dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam, dan Jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali". (An Nisa’:115)


Allah ‘Azza wa Jalla berfirman juga :


وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [الحشر/7]


"Dan apa yang datang kepada kalian dari Rasul terimalah, dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya". (Al Hasyr:7)


Zakat fithrah merupakan suatu kewajiban bagi orang dewasa, anak kecil, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka, dan budak (hamba sahaya) dari kaum muslimin.


Berkata ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma :


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ


"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah berupa 1 shaa’ kurma, atau 1 shaa’ gandum, atas seorang budak, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin". (Muttafaqun’alaih)


Tidak diwajibkan bagi janin yang masih berada dalam kandungan, kecuali kalau dia mengeluarkan zakat tersebut karena ingin melakukan perbuatan yang sunnah, maka hal yang seperti ini tidak mengapa,


Dahulu Amirul Mukminin Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu telah mengeluarkan zakat fithrah untuk janin yang masih berada dalam kandungan.


Wajib mengeluarkannya oleh dirinya sendiri, begitu pula dari orang-orang yang berada di bawah tanggungannya seperti istri atau saudara jika mereka tidak mampu untuk mengeluarkannya dari diri mereka sendiri. Jika mereka mampu maka yang lebih utama adalah dengan mengeluarkannya dari diri mereka sendiri, karena secara asal mereka adalah pihak yang dikenai syari’at zakat fithrah.


Tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang mempunyai nafkah lebih dari apa yang dia butuhkan pada Hari ‘Id dan malamnya. Jika pada Hari ‘Id dan malamnya dia tidak mempunyai makanan kecuali kurang dari 1 shaa’ , maka dia tidak terkenai kewajiban membayar Zakat Fithri, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :


فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم [التغابن/16]


"Bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupanmu". (At Taghabun:16)


Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :


إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ


"Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka kerjakanlah semampu kalian".(Muttafaqun’alaih)


HIKMAH


Adapun hikmah Zakat Fithrah maka sangat jelas sekali, di dalamnya terdapat kebaikan terhadap orang-orang fakir, dan mencegah mereka dari meminta-minta pada hari-hari ‘Id sehingga mereka bisa bergabung bersama orang-orang kaya dalam kegembiraan dan kesenangan dengan datangnya Hari ‘Id, sehingga jadilah ‘Id dirayakan oleh seluruh kaum muslimin.


Kemudian dalam penunaiannya terdapat sifat yang mulia, senang berbuat sosial dan juga terdapat penyucian bagi orang yang berpuasa terhadap segala kekurangan yang terjadi ketika dia berpuasa, perbuatan lalai, dan dosa. Di dalamnya juga terdapat pula penampakan rasa syukur atas nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sempurnanya puasa bulan Ramadhan, qiyamullail, dan melakukan amalan-amalan shalih sesuai dengan kemampuan selama bulan Ramadhan.


Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan kej,i dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat id maka ia sebagai zakat (fithrah) yang diterima, namun barangsiapa menunaikannya setelah shalat Ied, maka ia sebagai shadaqah dari shadaqah-shadaqah yang ada (tidak terhitung sebagai zakat fithrah -red)". (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah[1]


JENISNYA


Adapun jenis/macam yang wajib ditunaikan dalam Zakat Fithrah adalah makanan pokok manusia berupa kurma, gandum, beras, kismis, al aqith (susu yang mengeras semacam keju), atau yang lainnya dari makanan pokok manusia. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim hadits yang diriwayatkan dari shahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ


"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah berupa satu shaa’ kurma atau gandum".


Dan ketika itu gandum merupakan makanan pokok mereka sebagaimana perkataan Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu :


كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ


Dahulu kami di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan ketika hari fithrah (id) berupa 1 shaa’ dari makanan,


Abu Sa’id berkata : "Dan ketika itu makanan kami adalah gandum, kismis, al aqith (susu yang mengeras sejenis keju), dan kurma". (H.R Al Bukhari no. 1414)


Maka tidak boleh mengeluarkan makanan untuk hewan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkannya sebagai makanan bagi orang-orang miskin, bukan untuk hewan.


Dan tidak boleh pula mengeluarkan Zakat Fithrah berupa pakaian, kasur, perkakas-perkakas, harta benda, dan sebagainya yang bukan makanan pokok manusia. Karena Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkannya berupa makanan, maka apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh dilanggar.


Dan tidak tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang senilai makanan,


karena itu menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan telah diriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ


"Barangsiapa berbuat suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak".


Dalam riwayat yang lain:


مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ منه فَهُوَ رَدٌّ


"Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian darinya, maka tertolak. " (H.R Muslim asalnya dari Ash Shahihain)


Karena mengeluarkan uang menyelisihi perbuatan para shahabat radiyallahu anhum ketika dahulu mereka mengeluarkan zakat fithrah berupa 1 shaa’ makanan.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan:


عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي


"Wajib atasw kalian untuk berpegang sunnahku dan sunnah Al Khulafa Ar Rasyidin Al Mahdiyin setelahku".


Kemudian Zakat Fithrah merupakan ibadah yang diwajibkan dari jenis/macam tertentu, sehingga tidak boleh mengeluarkan jenis/macam yang tidak ditentukan, sebagaimana tidak boleh ketika dikeluarkan tidak pada waktu yang ditentukan. Dan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah menentukan dari jenis-jenis tertentu yang berbeda dan nilai/harga-harganya kebanyakan berbeda. Kalau seandaninya uang teranggap (di dalam penunaian Zakat Fithrah) maka pastilah yang diwajibkan 1 shaa’ dari satu jenis (makanan tertentu), dan yang setara dengan harganya untuk jenis-jenis makanan lainnya.


Di samping, mengeluarkan Zakat Fithrah dalam bentuk uang meniadakan momen Zakat Fithrah dari keadaannya sebagai syi’ar yang terlihat/terlihat jelas menjadi sedekah yang tersembunyi. Karena dengan mengeluarkan Zakat Fithrah berupa 1 shaa’ makanan akan menjadikannya terlihat/terlihat di antara kaum muslimin, diketahui oleh anak kecil dan orang dewasa, mereka menyaksikan penimbangannya dan pembagiannya serta saling mengenal diantara mereka. Berbeda ketika seseorang mengeluarkan dirham-dirham (uang) untuk Zakat Fithrah yang tersembunyi antara dia dengan penerima.


UKURAN


Adapun ukuran Zakat Fithrah adalah 1 shaa’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beratnya ketika ditimbang mencapai 480 mitsqal dari biji gandum yang baik, sedangkan dengan ukuran gram mencapai 2,040 Kg dari gandum yang baik. Karena


1 mitsqal = 4, 25 gram


sehingga ukuran 480 mitsqal = 480 x 4,25 = 2.040 gram = 2, 040 Kg.


Jika menginginkan untuk mengetahui ukuran 1 shaa’ nabawy, maka timbanglah 2,040 Kg gandum yang baik, kemudian letak pada satu tempat, kemudian timbanglah dengan berpatokan dengannya.


WAKTU


Adapun waktu penunaian kewajiban Zakat Fithrah adalah ketika tenggelamnya Matahari pada malam Idul Fithri. Maka barangsiapa yang terkena kewajiban zakat ketika itu wajib baginya untuk menunaikan zakat dan jika tidak terkena kewajiban maka tidak diwajibkan untuk berzakat.


Oleh karena itu, apabila seseorang meninggal sebelum tenggelamnya matahari walaupun beberapa detik sebelumnya, maka tidak wajib atasnya untuk berzakat fithrah. Adapun jika meninggal setelah tenggelamnya Matahari, walaupun beberapa detik saja, wajib atas dia untuk mengeluarkan zakat fithrah.


Jika seorang bayi dilahirkan sebelum tenggelamnya Matahari walaupun beberapa detik sebelumnya, maka tidak wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat, akan tetapi disunnahkan untuk mengeluarkannya sebagaimana keterangan sebelumnya. Dan jika dilahirkan setelah tenggelamnya Matahari walaupun beberapa detik setelahnya, wajib untuk mengeluarkan zakat fithrah.


Hanyalah waktu penunaian kewajiban Zakat Fithrah adalah ketika tenggelamnya Matahari pada malam ‘Idul Fithri karena waktu itu merupakan waktu selesainya puasa Ramadhan. Zakat Fithrah dikaitkan dengan hal tersebut, sebagaimana dikatakan : ‘Zakat Fithri (selesai) dari Ramadhan’


Maka keterkaitan hukumnya adalah dengan waktu tersebut.


Adapun waktu penyerahan zakat fithrah maka ada 2 waktu : waktu yang utama dan waktu yang dibolehkan.


● Waktu yang utama adalah ketika pagi hari ‘Idul Fithri (yakni sebelum pelaksanaan shalat ‘Id) sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari dari hadits Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu berkata:


كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ


"Dahulu kami di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan (zakat) pada pagi hari idul fithri berupa 1 shaa’ makanan"


dan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma :


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ


"Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berzakat fithrah agar ditunaikan sebelum keluarnya kaum muslimin untuk menunaikan Shalat ‘Id".(H.R Muslim dan yang lainnya)


Oleh karena itu yang lebih utama adalah mengakhirkan Shalat ‘Id pada ‘Idul Fithri, agar waktu untuk mengeluarkan zakat fithrah lebih luas.


● Adapun waktu yang dibolehkan, adalah sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri. Dalam Shahih Al-Bukhari dari Nafi’ berkata:


فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنْ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ


"Dahulu Ibnu Umar memberikan Zakat Fithrah dari anak kecil dan orang dewasa sampai dia memberikan kepada anakku, dan Ibnu Umar memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan mereka memberikan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri".


Tidak boleh mengakhirkan Zakat Fithrah setelah usai pelaksanaan Shalat ‘Idul Fithri, jika diakhirkan tanpa ada alasan maka zakatnya tidak diterima karena menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah lewat penjelasannya dari hadits Ibnu Abbas shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa barangsiapa yang menunaikannya sebelum Shalat ‘Id maka itu adalah Zakat Fithrah yang diteriman, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah Shalat ‘Id maka itu teranggap sedekah dari sedekah-sedekah yang ada (tidak terhitung sebagai zakat fithrah -red).


Namun jika mengakhirkannya karena alasan/sebab, maka tidak mengapa. Contohnya masuk ‘Idul Fitri bertepatan ketika dia berada di suatu tempat (daratan) yang dia tidak mempunyai sesuatu yang bisa diserahkan atau tidak ada seorangpun yang bisa diberi, atau datang kabar tentang hari raya ‘Idul Fithri secara tiba-tiba/mendadak sehingga tidak memungkinkan bagi dia untuk mengeluarkannya sebelum Shalat ‘Id, atau seseorang sudah siap mengeluarkan zakat namun ternyata ia lupa, maka diperbolehkan bagi dia untuk mengeluarkannya walaupun setelah Shalat ‘Id, karena dia mempunyai udzur (alasan) dalam permasalahan ini.


PENYERAHANNYA


Yang wajib sampainya zakat fithrah kepada pihak yang berhak menerimanya atau wakilnya pada waktunya sebelum Shalat Id. Jika berniat bahwa zakat fithrah untuk orang tertentu namun ternyata tidak sampai padanya atau pada wakilnya pada saat pembagian zakat, maka hendaknya dia menyerahkannya kepada orang lain yang berhak menerima zakat, dan tidak mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan.


TEMPAT PENYERAHANNYA


Adapun tempat penyerahannya, maka Zakat Fithrah diserahkan kepada orang-orang fakir setempat, yang dia tinggal di tempat tersebut ketika dibagikan zakat, sama saja apakah tempat tinggalnya atau yang lainnya dari daerah kaum muslimin terlebih lagi jika tempatnya mempunyai keutamaan seperti Makkah dan Madinah, atau karena orang-orang fakir di suatu tempat tertentu lebih membutuhkan. Apabila di suatu daerah tidak dijumpai seseorang yang berhak untuk diberi zakat fithrah atau tidak diketahui siapa yang berhak untuk mendapatkannya, maka diserahkan di tempat lain yang di situ terdapat orang-orang yang berhak menerima zakat.


YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITHRAH


Sedangkan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fithrah adalah orang-orang yang fakir, orang yang mempunyai hutang yang tidak mampu untuk membayarnya. Mereka diberi sesuai dengan kebutuhannya. Diperbolehkan membagi zakat fithrah kepada lebih dari 1 fakir, dan boleh juga menyerahkan sejumlah zakat fithrah kepada 1 orang miskin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan kewajiban dan tidak membatasi siapa yang diberi Zakat Fithrah. Oleh karena itu kalau sejumlah orang mengumpulkan Zakat Fithrah mereka dalam satu tempat setelah ditimbang, kemudian mereka menyerahkannya tanpa ditimbang untuk kedua kalinya, maka hal ini boleh bagi mereka.


(diterjemahkan dari Majalis Syahri Ramadhan dengan beberapa penyesuaian oleh Ust. Abu Ahmad Kediri)


HUKUM TIDAK MEMBAYAR ZAKAT FITHRAH


Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum orang yang tidak menunaikan zakat fithrah?


Jawaban: Tidak menunaikan zakat fithrah hukumnya haram, karena keluar dari apa yang telah diwajibkan oleh Rasulullah r, sebagaimana yang telah lalu dari hadits Ibnu Umar t :


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ


"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithrah" (H.R Al Bukhari dan Muslim)


Dan telah diketahui tentang haramnya meninggalkan perkara-perkara yang diwajibkan, masuk didalamnya perbuatan dosa dan maksiat.


Wallahua’lam

(read more ...)



 Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ’anhuma, ia berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)

Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Ibnu Umar radhiallahu ’anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayatkan juga oleh Muslim)
Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:

أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.
Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)

Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336)
Nafi’ mengatakan:

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ

“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375)
Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)

Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya? Jawabnya: tidak. Karena Nabi memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.

Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Bada`i’ul Fawa`id, 4/33)

(read more ...)



 I.MUQADDIMAH

Kedudukan As-Sunnah sangat tinggi dan agung dalam islam di mana ia merupakan sumber hukum dan syariat islam tertinggi setelah Al Qur’an Al-Karim. Bahkan, sebagai satu di antara dua bagian wahyu ilahi yang diberikan kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- (bagian yang lain adalah Al qu’ran),yang dengannya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-menganjurkan ummatnya untuk menghafal dan meriwayatkannya(menyampaikannya) sebagaimana yang datang dari beliau,sebagaimana beliau menegaskan agar pengambilan hadits dari beliau shahih (tepat) dan akurat, tanpa tambahan ataupun pengurangan yang pada hakikatnya adalah kedustaan atas Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang pelakunya terancam neraka.

 

Maka bertitik tolak dari hal tersebut,kita dapat melihat secara gamblang dalam sejarah islam betapa besar dan maksimalnya perhatian (‘inayah) ulama ummat ini terhadap As-Sunnah,menghafalnya,memeliharanya (dengan pengamalan yang prima),mencatat dan membukukannya,melakukan perjalanan(rihlah) yang panjang dan berat di jalan As-sunnah,melakukan pemisahan antara riwayat yang shahih dengan yang lemah atau palsu,melakukan pencatatan nama-nama periwayat hadits dan menjelaskan derajat kapabilitas ‘adalah serta kekuatan hafalan dan pemahaman mereka,dan berbagai macam penilaian positif(ta’dil) maupun negative (jarh) yang berkaitan dengan sanad hadits maupun matannya.
 

Keberadaan ahlu-hadits ini merupakan salah satu karekteristik pokok dan suatu spesifikasi ummat ini yang membedakan mereka dari ummat-ummat yang lain. Mereka para ahlu-hadits yang telah membuktikan kekuatan potensi ilmiah yang dahsyat dan susah dibandingkan dengan para ahli ilmu lainnya. Dan sesungguhnya ini adalah manifestasi dan pembuktian firman Allah ta’ala dalam Al Quran Al Karim:
إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون

“ Sesungguhnya Kami yang menurunkan Adz-Dzikr dan sesungguhnya Kami-lah yang menjaganya”.(Al-Hijr:9).

II.MAKNA TADWIN SUNNAH

Secara bahasa, kata Tadwin (التدوين) bermakna (المتشتت في ديوان) artinya : ”mengikat yang terpisah dan mengumpulkan yang terurai (dari tulisan-tulisan)pada suatu diwaan.”

Dan “diwaan” (الديوان) adalah kumpulan kerts-kertas atau kitab (buku) yang biasanya dipakai untuk mencatat keperluan tertentu, misalnya diwaan ahlu jaisy (buku daftar keluarga militer) yang dalam sejarah Islam untuk pertama kalinya dilakukan Umar. ( lihat Kamus Mukhtar Ash Shihaah dan Qamus Al-Muhith serta kamus-kamus Arab lainnya pada materi : (د و ن).

Adapun “tadwin As-Sunnah” (تدوين السنة), maknanya adalah penulisan riwayat-riwayat hadits nabawy pada kumpulan lembaran atau buku (kitab).


Tadwin As-Sunnah adalah merupakan salah satu bentuk inayah yang besar dan khidmat yang agung dari para ulama Ahli Hadits terhadap Sunnah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

III. KAPAN DIMULAI TADWIN AS-SUNNAH?


Kebanyakan kaum muslimin memahami bahwa dalam kurun waktu lebih dari seratus tahun para ulama saling meriwayatkan dan menerima hadits dengan lisan dan hafalan saja tanpa ditulis dan bahwasanya orang yang pertama kali menulis hadits adalah Imam Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (wafat 124H),atas perintah dari khalifah Ar-Rasyid Umar bin Abdul Aziz.

Dan pemahaman ini semakin bertambah masyhur, kuat dan berlangsung terus sampai sekitar 5 abad, hingga munculnya tokoh ulama hadits yang terkenal Al Khatib Al Baghdadi, yang melalui sebuah studi yang akurat dapat membuktikan bahwa penulisan hadits nabawi telah ada jauh sebelum masanya Imam Az Zuhri, bahkan dalam kitabnya “Taqyidul-‘ilmi” beliau menyatakan bahwa pencatatan hadits telah ada ketika Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih hidup dan juga di masa shahabat dan taabi’in.
 

Telah diriwayatkan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang pencatatan hadits-haditsnya,sebagaimana diriwayatkan pula bahwa beliau memberikan izin kepada sahabat-sahabatnya untuk mencatat/menulis.
 

Para ulama Muhaqqiqin menyatakan bahwa riwayat-riwayat yang berisi larangan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam pencatatan hadits beliau,semuanya lemah kecuali hadits Abu Sa’id Al-Khudri –radhiyallahu ‘anhu-,bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bersabda:

لا تكتبوا عني ومن كتب عني غير القرآن فليمحه

Jangan kamu menulis dariku (hadits-haditsku) siapa yang menulis darku selain Al Quran maka hendaknya ia menghapusnya”.(Riwayat Imam Muslim;Imam Bukhari menyatakan bahwa riwayat ini mauquf pada Abu Sa’id)
 

Di antara riwayat-riwayat yang berisi izin Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam pencatatan hadits beliau:

1. Berkata Abdullah bin Amr bin Ash –radhiyallahu ‘anhuma-, “Saya pernah menulis segala apa yang saya dengar dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, saya ingin menghafalkannya,lalu orang-orang Quraisy melarangku seraya berkata, “Engkau menulis segala apa yang engkau dengarkan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sedangkan ia manusia biasa yang bisa berbicara dalam keadaan marah dan ridha?” Lalu saya menghentikan menulis, lalu saya sampaikaan itu kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka beliau member isyarat dengan jarinya kemulutnya dan berkata,

((اكتب فوالذي نفسي بيده ما خرج منه إلا حق))


“Tulislah! Demi zat yang jiwaku ada ditangan-Nya tidak keluar darinya kecuali yang haq”(Riwayat Imam Ahmad, Ad darimi, Abu Daud, Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil-‘ilm dan Al Khatib dalam At Taqyiid dari banyak jalan)
 

2. Berkata Abu Hurairah, “Tidak ada seorangpun sahabat yang lebih banyak haditsnya dariku kecuali Abdullah bin Amru bin ‘Ash karena ia menulis sedangkan aku tidak menulis”.(HR.Imam Bukhari).
 

3. Berkata Abu Hurairah, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah berkhutbah pada Fathu Makkah, lalu berdiri seorang dari Yaman yang bernama Abu Syah dan berkata, ”Ya Rasulullah saya minta dituliskan (perkataanmu).Maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

((اكتبوا لأبي شاه))

Tuliskanlah untuk Abu Syah”.(HR.Imam Bukhari, Imam Ahmad dan lain-lain.Imam Abdullah bin Ahmad dan mengatakan tidak ada riwayat yang paling shahih mengenai bolehnya menulis hadits selain hadits ini).
 

4. Berkata Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- ,”Ketika sakit Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- semakin parah beliau bersabda:


((ايتوني بكتاب أكتب لكم كتابا لا تضلوا بعده)),

Ambilkan aku kitab!aku akan tuliskan untuk kamu suatu tulisan yang kamu sekalian tidak akan sesat setelahnya”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan lain-lain)
 

Masih banyak lagi riwayat-riwayat yang shahih berkenaan dengan dibolehkan (oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) menulis hadits.Di samping itu ada juga riwayat-riwayat yang lemah, yang sebagiannya dapat naik menjadi hasan.
 

Bertolak pada penerimaan Ulama terhadap keshahihan hadits Abu Said di atas,maka berarti dua hal yang zhahirnya kontradiktif yang sama-sama diriwayatkan dari Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Bagaimana manhaj ulama muhadditsin dalam memadukan dua macam riwayat di atas?

a. Bahwa larangan menulis hadits itu hanya pada awal Islam,yang mana dikhawatirkan pula bercampurnya hadits dengan Al-Quran. Setelah jumlah kaum muslimin bertambah banyak dan merekapun memiliki pengetahuan yang baik terhadap Al Quran, mampu membedakannya dari hadits-hadits nabawi, maka hilanglah kekhawatiran itu ditambah lagi dengan semakin banyaknya Sunnah Nabawiyah sehingga bila ditulis bisa hilang sebagiannya. Maka, hukum larangan menjadi manshukh dan berubah menjadi kebolehan.(Para Ulama telah menjelaskan dengan hujjah yang kuat bahwa Hadits Abdullah bin Amru dan Hadits Abu Hurairah di atas lebih akhir dari hadits Abu Sa’id).
 

b. Bahwa adanya larangan menulis hadist itu karena kekhawatiran akan larutnya orang-orang dengan menulis sehingga terlalai dari Al-Quran. Dan di sisi lain adalah dalam rangka menjaga/melestarikan kekuatan hafalan kaum muslimin karena berpatokan terhadap tulisan akan menyebabkan melemahnya hafalan. Maka di sini larangan berlaku untuk sahabat yang tidak diragukan kekuatan hafalannya, adapun yang tidak kuat hafalannya maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengizinkannya untuk menulis, misalnya pada kasus Abu Syah.
 

c. Bahwa larangan berlaku umum, dengan alasan (‘illat) karena dikhawatirkan bercampurnya hadits dan Al Quran,sehingga dengan ‘illat ini dikecualikan orang-orang yang dijamin tidak keliru dalam menulis semisal Abdullah bin Amru bin Ash yang dipercaya oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam urusan ini.

Para Ulama Muhaqqiqin dari Ahlu-hadits menyatakan bahwa ketiga pendapat ini sebetulnya tidak ada pertentangan dan dengan mudah dapat dipadukan satu sama lain.Walhamdulillah.
Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa penulisan hadits (tadwinussunnah) telah dimulai di masa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.Tidak sebagaimana yang senantiasa digembar-gemborkan oleh para orientalis dan juga dipahami oleh kebanyakan kaum muslimin bahwa Sunnah belum ditulis kecuali pada masa Imam Az-Zuhri (periode shigharuttaabi’in).

IV.PERIODISASI TADWIN SUNNAH

Sejarah penulisan (kodifikasi) Sunnah telah melalui perjalanan yang panjang dengan melalui beberapa periode sebgai berikut:

1. Periode Abad I H. (sebagian muhadditsin menyebut periode ini dengan marhalah at ta’siis).

Periode ini mencakup masa kehidupan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, masa sahabat sepeninggal beliau dan masa tabi’in.
Usaha dan perjuangan yang dilakukan sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah pondasi awal dalam pencatatan Sunnah serta upaya penghafalan dan periwayatannya/panyampaiannya kepada ummat ini, sebagaimana usaha dan perjuangan mereka adalah pondasi dalam penyebaran din Islam dan pengokohan aqidah dan penjagaan Sunnah dari segala apa saja yang merusaknya.
Di antara upaya-upaya sahabat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hal Tadwin sunnah adalah sebgai berikut:

a. Motivasi dalam mengahafal dan menguatkan hafalan, bahkan banyak di antara mereka yang menyuruh murid-muridnya untuk menulis dalam rangka menguatkan hafalannya lalu menghapus kembali tulisan itu agar tidak menjadi patokan/sandaran.

b. Menulis Sunnah dan mengirimkannya kepada orang lain.

c. Menganjurkan kepada murid-murid mereka untuk menulis/mencatat hadits.

d. Mencatat dan mengumpulkan hadits dalam diiwaan (lembaran-lembaran).
 

Setelah masa sahabat datanglah generasi tabi’in yang memawarisi Sunnah. Bahkan, dien ini secara keseluruhan dari sahabat dan mereka tampil dengan mengemban amanah penyampaian risalah kepada seluruh manusia. Mereka telah memaksimalkan usaha mereka dalam rangka ta’zhim dan khidmat terhadap Sunnah dalam berbagai bentuk dan upaya.
 

Dan di antara usaha besar dan kerja keras mereka khusus untuk tadwin sunnah adalah sebagai berikut:

a. Menganjurkan untuk iltizam kepada Sunnah, menghafal dan menulisnya, serta tatsabbut dalam meriwayatkan dan mendengarkannya.

b. Mencatat Sunnah dalam lembaran-lembaran.

c. Usaha-usaha yang besar dari dua imam kaum muslimin, Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Ibnu Syihab Az Zuhri,dalam tadwin sunnah.
 

2.Periode abad II (marhalah at ta’-shil)

Periode ini mencakup dua generasi,yaitu generasi shigar at Tabi’in dan generasi atba’uttabi’in. Dalam periode ini khidmah kepada Sunnah dan ilmu-ilmunya semakin meningkat, upaya penjagaan dari segala hal yang menodai dan mengotorinya makin gencar. Di masa ini mulailah Sunnah dikodifikasikan secara teratur dan tersusun. Bersamaan dengan itu muncul pulalah ilmu rijal, yang cikal-bakalnya telah muncul sejak akhir masa sahabat dan kibar at tabi’in ditandai dengan munculnya pertanyaan tentang isnad. Di tangan generasi inilah awal mula disusunnya kitab-kitab ilmu rijal dan kitab-kitab hadits yang tersusun atas bab-bab dan pasal-pasal.

Beberapa perkembangan tadwin sunnah yang terjadi pada periode ini:

a. Lahirnya metode penulisan hadits yang baru yaitu hadits-hadits disusun teratur bab per-bab (tashnif).
b. Penggabungan ucapan (atsar) sahabat dan fatwa-fatwa tabi’in dengan hadits-hadits nabawi dalam kitb-kitab yang ditulis pada periode ini.Setelah sebelumnya atsar dan fatwa tersebut tidak ditulis.
Periode ini dipandang sebagai masa pengokohan ilmu-ilmu Sunnah, di masa ini hidup tokoh-tokoh besar Sunnah, para imam yang mulia: Malik, Asy-Syafi’i, Sufyan Ats-tsauri, al-Auzai’Ii Syu’bah bin Hajjaj, Ibnu Mubarak, Ibrahim Al Fazari, Ibnu Uyainah, Yahya bin Said al Qaththan, Ibnu Mahdi, Waki’ dan lain-lain.
 

3.Periode Abad III (Marhalah An-Nudhj)

Periode ini merupakan masa kemajuan ilmu-ilmu keislaman secara umum, dan ilmu-ilmu Sunnah secara khusus.bahkan masa ini dipandang sebagai masa keemasan Sunnah Nabawiyah, yang mana pada masa ini semakin gesit rihlah untuk Tholabil-‘ilm, semakin gencar penulisan kitab dalam ilmu rijal dan semakin luas karya-karya dalam tadwin sunnah. Munculnya Kitab-kitab Masanid, Shihah dan Sunan. Yang diantaranya adalah Al Kutub As Sittah.

Pada periode ini tampil para tokoh-tokoh Huffazh, ahli naqd (kritik hadits) dan ulama-ulama besar seperti: Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Ali bin Al Madini, Yahya bin Ma’in, Abu Abdillah Al Bukhari, Muslim bin Hajjaj, Abu Zur’ah, Abu Hatim Ar Razi, Utsman bin Sa’id Ad Darimi, Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasaai, Ibnu Majah dan lain-lain. Yang kesemuanya merupakan pelopor ilmu hadits secara umum dan ilmu jarh wa ta’dil secara khusus.

Dari tangan-tangan mereka pula lahir suatu bentuk karya baru dalam tadwin sunnah ,yaitu kitab-kitab aqidah, sebagai upaya membentangi islam dan Sunnah dari golongan ahlu ahwa wal bida’.
 
4.Periode abad IV (Marhalah al Istikmal)
Periode ini merupakan tahap lanjutan dan penyempurnaan terhadap karya-karya periode sebelumnya.

Pada abad IV H,para ulama umumnya mengikuti manhaj pendahulunya (generasi III). Dalam penulisan sunnah. Di antara mereka ada yang mengikuti manhaj Ash Shahihain dengan mengeluarkan hadits-hadits shahih saja dalam kitab mereka, adapun yang mengikuti manhaj kitab-kitab sunan dengan mengeluarkan hadist-hadits yang berkaitan dengan hukum-hukum dan adab-adab dan adapula yang mengarahkan karyanya pada masalah ikhtilaf al hadits.

Pada periode ini pulalah muncul bentuk baru dalam tadwin sunnah seperti munculnya kitab-kitab mustakhrajat, dan ma’ajim (mu’jam-mu’jam) hadits. Muncul pula pengkodifikasian syarah hadits (fiqhul hadits). Muncul pula pengkodifikasian ilmu mustholah hadits untuk pertama kali dan munculnya karya ulama dalam ilmu ‘ilal al hadits. Dalam ilmu jarh wa ta’dil pun terdapat beberapa kitab-kitab terkenal dan merupakan referensi yang ditulis ulama pada masa ini.

Di antara tokoh dan Imam Sunnah di masa ini adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnu As Sakan, Al Hakim, Ibnul Jarud, ad Daraquthni, Ath Thahawi, Ath Thabarani, Abu Nu’aim Al Ashbahabi, Al Isfirayini dan lain-lain.
 
5.Periode abad V H (Marhalah at-tahdzib)
Pada abad V H, ulama memunculkan kreasi baru dalam tadwin sunnah, yang mana merupakan perluasan dan pengayaan khazanah haditsiyah.Misalnya:
a.Pengumpulan hadits-hadits dari kitab-kitab yang berbeda, seperti penggabungan hadits-hadits Shahihain, penggabungan hadits-hadits Al Kutub As Sittah, penggabungan hadits-hadits dari kitab-kitab yang berbeda-beda.
b.Munculnya kitab-kitab takhrij
c.Munculnya kitab-kitab maudhu’at.
d.Munculnya kitab-kitab tentang hadits-hadits At Targhif wattarhib.

Di samping adanya karya-karya para ulama yang mengikuti manhaj para ulama sebelumnya seperti kitab-kitab sunan (hadits-hadits ahkam) dan mustakhrajat. Jenis usaha lain yang semakin menguat pada masa ini adalah pensyarahan terhadap hadits-hadits yang terdapat pada kitab-kitab hadits yang ada.

Di antara tokoh-tokoh hadits di masa ini adalah Al Baihaqi, Al Baghawi, Muhammad bin Nashir al Humaidi, Al Khatib Al Baghdadi, Ibnu Abdilbarr dan sebagainya.
 
6.Periode abad VI dan VII (Marhalah at tamhish)
Pada periode ini ulama menempuh berbagai bentuk pengkhidmatan terhadap Sunnah melalui buah karya mereka, yang umumnya adalah melanjutkan apa yang telah dirintis oleh generasi sebelumnya yang tentunya dengan susunan-susunan yang umumnya lebih baik dari sebelumnya misalnya:
a. Kitab-kitab maudhu’at.
b. Kitab-kitab hadits ahkaam.
c. Kitab-kitab gharibul hadits.
d. Kitab-kitab athraful hadits.
 
7.Periode abad VIII dan IX (Marhalah al Jam’i wattartib)
Pada periode ini para ulama juga melakukan tadwinus sunnah dalam bentuk inayah dan khidmat kepada kitab-kitab salaf (generasi-generasi awal) dengan mensyarahnya, selain itu mereka juga menyusun biografi (tarjamah) para periwayatnya.
Di samping itu para ulama di periode ini melanjutkan apa yang telah dilakukan oeh generasi sebelumnya dan di antara yang paling nampak adalah munculnya kitab-kitab Takhrij dan kitab-kitab Jawami’.

Pada periode ini pula sebuah kreasi baru muncul dari kalangan Ulama yaitu adalah kitab-kitab Zawaaid.
 
8.Periode Pasca Abad IX hingga awal abad XIV (Marhalah aljumud)
Pada periode ini gerakan ilmiah dalam alam islami mengalami kemunduran, termasuk dan terutama dalam ilmu-ilmu Sunnah nabawiyah.Namun,hal ini bukan berarti sama sekali tidak ada produksi para ulama hadits hanya saja adanya kreasi-kresai baru menjadi sesuatu yang langka dan hanya peran muhadtstsin tidak lagi sebesar sebagaimana sebelumnya.

Di antara tokoh besar ulama hadits yang hidup di zaman ini adalah Al Imam Jalaluddin As Suyuthi, Al Hafizh As Sakhawi, Al Hafizh Zakariya Al Anshari, Muhammad Al Baiquni, Imam Waliyyullah Ad Dahlawi, Al ‘Ajluni, As Saffaarini, Az Zabidi, Muhammad bin Ali Asy Syukani dan lain-lain.
 
9.Periode abad XIV hingga sekarang (marhalah an nuhdh wal inbi’ats),
Pada periode ini, khidmatus sunnah mengalami suasana perkembangan baru, dengan adanya peran percetakan, di awali dengan masuknya percetakan ke alam islmai mulai dari Mesir, kemudian Syam, Iraq, Palestina. Libanon, India dan seterusnya. Maka perhatian diarahkan kepada percetakan kitab-kitab agama terutama yang berkaitan dengan Al Quran ,Hadits, dan Fiqh ,mulailah diadakan pengumpulan karya-karya agung para ulama dalam ulum As Sunnah dalam berbagai disiplinnya, termasuk tadwinus sunnah di mana kitab-kitab induk mulai dicetak begitu pula kitab-kitab yang berhubungan dengannya.

Pada pertengahan abad 20 M, gerakan ilmiah ini makin luas dan gencar, terutama setelah kaum muslimin memahami tujuan-tujuan busuk yang terselubung dalam kedok imperialisme Barat yang berupaya memadamkan islam dengan jalan memadamkan Sunnah.

Di antara ulama muhaditsin yang hidup di zaman ini adalah Syamsulhaq Azhim Abadi, Abul ‘Ala Al Mubarakfuri, Ahmad Syakir, Muhammad Nashiruddin Al Albani dan lain-lain.
 
V. MENGENAL KITAB-KITAB HADITS YANG TERKENAL:
1. Dari abad II :
Al Muwaththa (Imam Malik bin Anas), Al Mushannaf (Abdurrazzaq Ash Shan’ani), Al Mushannaf (Ibnu Abi Syaibah).
2. Dari abad III :
a. Kitab-kitab masanid (musnad-musnad) : Musnad Abu Daud Ath Thayalisi, Musnad Imam Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin Amru Al Bazzar, Musnad Abu Ya’la Al Maushili, Musnad Al Humaidi, Musnad Ibnu Rahuyah dan sebagainya.
b. Kitab-kitab shihah : Shahih Imam Bukhari dan Shahih Imam Muslim.
c. Kitab-kitab sunan : Sunan Abi Daud, Sunan (Jami’) At Tirmidzi, Sunan An Nasa’i, Sunan Ibnu Majah dan Sunan Ad Darimi.
d. Kitab-kitab hadits yang berkaitan dengan aqidah : As Sunnah (Imam Ahmad), As Sunnah (Abdullah bin Ahmad), As Sunnah (Abu Nashr Al Marwazi), Ar Raddu ‘alal Jahmiyah (Imam Ahmad), Al Raddu ‘ala Bisyr Al Marisi Al Mu’tazili (Imam Ad Darimi), Khalqu Af’aalil ‘Ibad (Imam Bukhari) dan sebagainya.

3. Dari abad IV :
a. Kitab-kitab Shihah : Shahih Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Sakan, Mustadrak Al Hakim.
b. Kitab-kitab Sunan : Muntaqa Ibnul Jarud, Sunan Ad Daraquthni.
c. Kitab-kitab yang berkaitan dengan ilmu mukhtalafil-hadits : Syarh musykil al-aatsar (Ath Thahawi).
d. Kitab-kitab Mustakhrajat : Mustakhrajat Abu Bakar Al Isma’ili (tehadap Shahih Bukhari), Mustakhrajat Abu ‘Awanah Al Isfarayini (atas Shahih Muslim).
e. Kitab-kitab Ma’ajim : Al Mu’jam Al Kabir, Al Mu’jam Al Ausath, Al Mu’jam Ash Shagir (ketiganya oleh Imam Ath Thabarani).
f. Kitab-kitab syarah hadits : Tahdzibul aatsar (Ibnu Jarir Ath Thabari), Syarhu Ma’anil Aatsaar (Ath Thahawi), Syarhu Shahihil Bukhari dan Ma’alim as sunan (keduanya oleh Al Khaththabi).
4. Dari abad V :
a. Kitab-kitab Sunan : Sunan Al Kubra (Al Baihaqi).
b. Kitab-kitab yang mneggabungkan Kitab-kitab hadits sebelumnya:
- yang menggabungkan shahihain: Al Jam’u baina Ash Shahihain (masing-masing ditulis oleh Ibnu Nashr Al Humaidi, Abu Bakar Al Barqani dan lain-lain).
- yang menggabungkan al Kutub as Sittah : At Tajrid lish-shihaah wassunan ( Al Hafizh As Sarqasti), Jaami’ al- ushuul (Ibnu Atsir Al Jazari).
- yang menggabungkan hadits-hadits dari kitab-kitab yang berbeda: Bahrul asaaniid fi shahihil masaaniid (Al Hafizh Abu Muhammad As Samarqandi), Mashaabihus-sunnah (Imam Al Baihaqi).
c. Kitab-kitab maudhu’at : kitab Tadzkir Al Maudhu’at (Abul Fadhl Muhammad bin Thahir ibnu Qaisaraani).
d. Kitab-kitab yang berkaitan dengan at targhib wattarhib : Kitab At Targhib wat Tarhib, Kitab ad Da’waat Al kabir (keduanya oleh Imam Al Baihaqi).
e. Kitab-kitab mustakhrajat : Mustakhraj Al Hafizh ibnu Marduyah (atas Shahih Bukhari), Mustakhraj Abu Nu’aim Al Ashbahani (terhadap Shahihain) dan lain-lain.
f. Kitab-kitab syarah hadits : At Tamhid (Ibnu Abdilbarr), Syarhus-Sunnah (Al Baghawi), Al Muntaqa –syarah Al- Muwaththa- (Abul Walid Al Baaji).
5. Dari abad VI dan VII :
a. Kitab-kitab maudhu’at : Al Abaathil wa Manakir (Al Husain Al Jauzaqani), Al Maudhu’at (Al hafizh Abul Faraj Ibnu Al Jauzi).
b. Kitab-kitab Ahkam : ‘Umdatul Ahkam (Abdulghani Al Maqdisi), Al Ahkam Al Kubra (Majduddin Abdussalam Ibnu Taimiyah), Al Ilmaam fi bayani Adilatil-ahkaam (Al izz abdissalam), Al Ilmaam fi Ahaadits-Ahkam (Ibnu Daqiq Al-Ied).
c. Kitab-kitab gharibul hadits : Gharibul hadits (Ibnul jauzi), An Nihayah fi Gharibil-hadits (Ibnu atsir Al Jazari).
d. Kitab-kitab athraaful hadits: Al Isyraaf ‘ala ma’rifatil Athraaf (Ibnu Asakir).
e. Kitab syarah hadits : Syarh Shahih Muslim (Ibnu Sholah), Al Minhaj fi Syarhi shahih Muslim Ibnil-Hajjaj (An Nawawi).
f. Kitab-kitab berkaitan dengan At Targhib wattarhib : At Targhib wattarhib (Al Mundziri), Riyaadhush Shalihin (An Nawawi).
6. Dari abad VIII dan XI
a. Kitab-kitab syarah hadits: Fathul Baari (Al hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani).
b. Kitab-kitab takhrij : Nashbur Raayah li ahaaditsil hidaayah (Az Zaila’i), At Talkhish Al Habir (Al hafizh Ibnu hajar).
c. Kitab-kitab Jawaami’ : Jaami’ul masaanid (Ibnu Katsir).
d. Kitab-kitab Zawaaid : Kasyful Aatsaar ‘an Zawaa-id al Bazzar, Majma’uz- Zawaid wa Manba’ul-fawaaid, Mawariduzh zham’an ilaa Zawaa’id Ibnu Hibban dan sebagainya (Al Haitsami), Al Mathaalib al Aliyah fi Zawaa-id al Masaanid ats Tsamaniyah(Ibnu Hajar), Ithaaful Khiyarah al Maharah bizawaa-id Masaanis al ‘Asyarah (Al Buushiri) dan lain-lain.
e. Kitab-kitab Athraaf : Tuhfatul asyraaf bima’rifatil athraaf karya Al Hafizh Al Mizzi.
f. Kitab-kitab Ahkam: Al Muharrar fi ahadits-Ahkam (muhammad bin Ahmad Al Maqdisi), BulughurlMaram (Ibnu Hajar), Tharhut Tastrib fi Syarhit-Taqrib (Al-Iraq).
g. Kitab-kitab maudhu’at: Ahaaditsul-Qushshaash (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah).

7. Dari abad IX hingga abad XIV:
a. Yang berkaitan dengan syarah hadits : Syarh Sunan An Nasaai (As Suyuthi), Mishbahuz-Zujajah Syarah Sunan Ibnu Majah (As Suyuthi), Nailul Authar Syarhu Muntaqa akhbar (Asy-Syaukani),Subulussalam Syarh Bulughul Maram (Ash Shan’ani), Al Faidhul Qadir (Al Munawi) dan sebagainya.
b. Yang berkaitan dengan Jawami’: Jam’ul Jawami’ dan Al Jami’ As Shagir (As Suyuthi), Kanzul ‘Ummaal (Alauddin Qadhi Khan Al Hindi).
c. Yang berkaitan dengan maudhu’at: Al La-ali Al Mashnu’ah (As Suyuthi), Al Fawaaid Al Majmu’ah (Asy Syaukani), Tanzih Asy Syari’ah Al Marfu’ah (Ibnu Arraq Al Kinani), Al Asrar al Marfu’ah ‘anil Ahadits al Maudhu’ah (Mula Ali Al Qari).
8. Dari abad XIV hingga kini.
a. Yang berkaitan dengan syarah hadits : ‘Aunul Ma’bud syarhu Sunan Abi Daud (Syamsul  Haq Azhim Abadi), Tuhfatul Ahwadzi syarah Jami’ At Tirmidzi (Al Mubarakfuri) dan lain-lain.
b. Yang berkaitan dengan takhrij hadits : Irwaa-ul Ghalil fi Takhrij Ahadits Manaarissabiil (Al Albani).
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Referensi:
1. Tadwin As Sunnah, Syaikhuna Prof Dr. Muhammad bin Mathar Az Zahrani.
2. As Sunnah qabla At-Tadwin, Dr. Muhammad Ajaj Al Khatib.
3. Buhuts fi tarikh As Sunnah Al Musyarrafah, Dr. Akram Dhiya Al Umari.
4. Al Wadh’u fil hadits, Dr. Umar bin Hasan Fallatah.
5. Ar Risalah Al Mustatharafah, Al Imam As Sayyid Muhammad bin Ja’far Al Kattani.
6. Tathawwur Diraasaat As Sunnah An Nabawiyah, Dr. Faruq Hamadah.
7. Bahtsun fi Tadwin As Sunnah An Nabawiyah Fi Al Qarnil Khamis Al Hijri

 

(read more ...)



 Allah subhaanhu Wata’ala memerintahkan manusia berbakti kepada orangtua  setelah perintah tauhid. Berbakti kepada orangtua atau birrul walidain salah satu jalan menggapai rida Allah swt, seperti tertuang dalam surah Al Isra ayat 23.


Penggalannya, “…Dan hendaklah kamu berbuat Baik kepada Ibu Bapakmu dengan sebaik-baiknya…janganlah kamu mengatakan perkataan “ah”, dan janganlah kamu membentak mereka. Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”

Firman ini mengarahkan kewajiban anak kepada orangtua atas kebaikan dan kasih sayang yang telah diberikannya. Sudah menjadi kewajiban anak berbuat baik, bertutur kata yang sopan dan santun kepadanya.

Da’I Wahdah Islamiyah, Syaiful Yusuf, Kamis, 27 Agustus, mengatakan kewaiban anak menghormati, menghargai, dan memelihara orangtua sampai usia lanjutnya. Salah satu hadits Nabi Muhammad saw menyebutkan, “ Merugilah orang yang mendapatkan orangtuanya sudah dalam keadaan tua, tetapi dia tidak masuk surga”.

Dalam fenomena kehidupan sehari-hari, seringkali dijumpai anak yang begitu baik kepada orang lain, te tapi kedua orangtuanya, dia abai atau tidak memperduliikannya.

Bahkan, kata-kata yang dilontarkan kepada orangtuanya kasar dan seringkali meyakiti hatinya. Ketika dia sudah berkeluarga, kehidupan orangtua nya juga diabaikan. Padahal penghormatan kepada orangtualah yang harus diutamakan.

“bahkan meskipun orangtua itu mengajarkan dan mengajak anak untuk kafir sekalipun, tetap harus bijak. Memang  ajakan atau ajaran untuk kafir tidak boleh diikuti,” kata Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab itu.

Lalu apa janji Allah kepada Allah kepada anak yang menghormati orangtuanya? “tiada tempat yang indah yang akan diberikannya selain surga,

 

(read more ...)



 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Doa adalah ibadah. Orang yang tidak mau berdoa, Allah akan marah. Allah itu semakin cinta jika kita semakin cinta jika kita semakin banyak berdoa. Allah berfirman, sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau berdoa, maka dia akan masuk dalam neraka jahanam.

Jadi doa ini menjadi suatu yang sangat penting dalam kehidupan kita. Banyak orang yang bertanya bagaimana sebenarnya agar doa diterima? Sebenarnya semua doa itu hukum asalnya diterima selama dia penuhi syarat-syaratnya. 
Ada beberapa adab-adab dan syarat agar doa diterima Allah SWT, yakni ikhlas dalam berdoa. Kita betul-betul konsentrasi dan sungguh-sungguh jangan berdoa sementara hati kita lain. Jangan berdoa minta A, hati kita lari kemana-mana. Rasulullah bersabda, Allah itu tidak menerima doanya orang-orang yang yang lalai. Dalam artian tidak fokus dalam berdoa. Jadi dalam kita berdoa, hendaknya betul-betul konsentrasi dan sungguh-sungguh kalau perlu dengan menyebutnya berulang-ulang dengan kesungguhan hati.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(read more ...)



 Duduknya gelisah! Sesekali wajahnya di arahkan ke langit! Beberapa hari belakangan ini pemuda dari kabilah Aslam itu selalu termenung sendirian. Agaknya dia sedang sibuk memikirkan sesuatu yang membebani hatinya. Pemuda dengan tubuh atletis, kuat, gagah, dan penuh enerjik itu belum dapat jawaban tentang pertanyaan yang selalu menggelayuti pikirannya. Tentang satu keinginan yang tidak lumrah di usianya yang terbilang masih belia. Keinginannya untuk hadir di barisan para mujahid fi sabilillah. Hanya itu! Ya…hanya itu. Di kepalanya hanya tersembul satu pertanyaan,Adakah jalan yang lebih afdhal dan lebih mulia dari jihad fisabilillah? Rasa-rasanya tak ada. Sebab itulah satu-satunya jalan jika memang benar-benar telah menjadi tujuan dan niat suci untuk mencari restu dan ridha Allah.

“Demi Allah, inilah satu kesempatan yang sangat baik”, kata hati pemuda itu. Ya….sebab di sana, serombongan kaum muslimin sedang bersiap menuju medan jihad fisabilillah. Sebagian sudah berangkat, sebagian lagi baru datang, dan akan segera berangkat. Semuanya menampakkan wajah senang, pasrah, dan tenang dengan satu iman yang mendalam. Wajah-wajah mereka membayangkan suatu keyakinan penuh, bahwa sebelum ajal datang, berpantang mati. Maut akan datang dimanapun kita berada, yakin bahwa umur itu satu. Kapankah sampai batasnya? Hanya Allah yang Maha Tahu. Bagaimana sebab dan kejadiannya? Takdir Allahlah yang menentukan. Maut, adalah sesuatu yang tak dapat dihindari. Dia pasti datang menjemput manusia. Entah di saat sedang duduk, diam di rumah, atau mungkin ketika dalam perlindungan benteng yang kokoh, mungkin pula sedang bersembunyi di suatu tempat, di gua yang gelap, di jalan raya yang ramai, atau di medan peperangan. Bahkan bukan mustahil maut akan menjemput kala manusia sedang tidur, di atas tempat tidurnya. Semua itu hanya Allah yang berkuasa, dan berkehendak atasnya. Menunggu kedatangan maut memang masa-masa yang paling mendebarkan jiwa. Betapa tidak? Hanya sendiri ini yang dapat dibawa menghadap Penguasa yang Esa kelak. Medan juang fisabillah tersedia bagi mereka yang kuat. Penuh keberanian dan keikhlasan mencari ridho Allah semata. Mereka yang berjiwa suci di tengah-tengah tubuh yang perkasa. Angan-angan ikhlas yang disertai hati yang bersih.

Memang, saat itu keberanian telah menjiwai setiap kalbu kaum muslimin. Panggilan dan dengungan untuk jihad fisabilillah merupakan harapan dan tujuan mereka. Mereka yakin di balik hiruk-pikuknya peperangan, Allah telah menjanjikan imbalan yang setimpal. Selain dengan itu dia dapat membersihkan jiwanya dari berbagai noda. Baik noda-noda aqidah, niat-niat jahat, perbuatan ataupun kekotoran muamalah yang lain. Pengorbanan mereka di medan jihad menunjukkan keluhuran budi. Semua sesuai dengan seruan Allah mukhlishiina lahudiini hanya untuk Allah semata. Pantas menjadi contoh dan teladan, bahkan sebagai mercusuar yang menerangi dunia dan isi alam semesta.

Itulah renungan hati pemuda Aslam yang gagah itu. Sepenuh hati dia berkata seolah kepada diri sendiri. “Harus! Harus dan mesti aku berbuat sesuatu. Janganlah kemiskinan dan kefakiran ini menjadi hambatan dan penghalang mencapai tujuanku.” Mantap, penuh keyakinan dan semangat yang tinggi pemuda tersebut menggabungkan diri dengan pasukan kaum muslimin. Usia pemuda itu relatif masih muda, namun cara berfikir dan jiwanya cukup matang, kemauanya keras, ketangkasan dan kelincahan menjadi jaminan kegesitannya di medan juang. Namun mengapa pemuda yang begitu bersemangat itu tak dapat ikut serta dalam barisan pejuang? Sebabnya hanya satu. Dia tidak mempunyai bekal dan apapun yang dapat dipakainya berperang karena kemiskinan dan kefakirannya. Sebab pikirnya, tidak mungkin terjun ke medan jihad tanpa berbekal apapun. Tanpa senjata dia tidak mampu melakukan apapun. Bahkan dia tidak akan bisa berbuat apa-apa. Jangankan berperang, untuk menyelamatkan diri saja, tidak mampu.

Inilah daftar pertanyaan panjang yang selalu menjadikan pemuda itu tak henti berpikir. Otaknya selalu disibukkan dengan satu lintasan, satu pertanyaan, bagaimana saya dapat berlaga di medan jihad? Setelah tidak juga dicapainya pemecahan, dia pergi menghadap Rasulullah saw. Diceritakan semua keadaan dan penderitaan serta keinginannya yang besar. Dia memang miskin, fakir dan menderita, namun dia tidak mengangankan apapun dari keikutsertaannya di medan perjuangan. Dikatakannya kepada Rasulullah saw, bahwa dia tidak meminta berbagai pendekatan duniawi kepada Rasulullah. Dia hanya menginginkan bagaimana caranya agar dia dapat masuk barisan pejuang fisabilillah.

Mendengar hal demikian, Rasulullah bertanya, setelah dengan cermat meneliti dan memandang pemuda tersebut: “Hai pemuda, sebenarnya apa yang engkau katakan itu dan apa pula yang engkau harapkan?” “Saya ingin berjuang, ya Rasulullah!” Jawab pemuda itu. “Lalu apa yang menghalangimu untuk melakukan itu”, Tanya Rasulullah saw kemudian. “Saya tidak mempunyai perbekalan apapun untuk persiapan perjuangan itu ya Rasulullah”, Jawab pemuda tersebut terus terang. Alangkah tercengangnya Rasulullah mendengar jawaban itu. Cermat diawasinya wajah pemuda tersebut. Wajah yang berseri-seri, tanpa ragu dan penuh keberanian menghadap maut, sementara di sana banyak kaum munafiqin yang hatinya takut dan gentar apabila mendengar panggilan untuk berjihad fisabilillah.

Demi Allah! Jauh benar perbedaan pemuda itu dengan para munafiqin di sana. Kaum munafiqin yang dihinggapi rasa rendah diri, selalu mementingkan diri-sendiri. Mereka tidak suka dan tidak mau memikul beban dan tanggung jawab demi kebenaran yang hakiki. Kaum yang tidak senang hidup dalam alam kedamaian dan ketentraman dalam ajaran agama yang benar. Mereka lebih suka berada dalam hidup dan suasana kegelapan dan kekalutan. Ibarat kuman-kuman kotor, yang hidupnya hanya untuk mengacau dan menghancurkan apa saja.

Celakalah mereka yang besar dan berbadan tegap namun licik dan kerdil pikiran serta hatinya. Kebanggaanlah bagimu hai pemuda! Semoga Allah banyak menciptakan manusia-manusia sepertimu. Yang dapat menjadi generasi penerusmu. Yang akan menjunjung tinggi izzul Islam wal muslimin, dengan akhlak yang mulia menuju li illai kalimatillah. Benar, kaum muslimin sangat mendambakan para jiwa yang demikian. Jiwa yang besar penuh keyakinan, dan juga keberanian yang mantap. Sepantasnyalah pemuda seperti dari kabilah Aslam itu mendapat segala keperluan serta keinginanya untuk melaksanakan hasratnya ke medan jihad. Rasulullah saw akhirnya berkata kepada pemuda Aslam tersebut: “Pergilah engkau kepada si Fulan! Dia yang sebenarnya sudah siap lengkap dengan peralatan perang tapi tidak jadi berangkat karena sakit. Nah pergilah kepadanya dan mintalah perlengkapan yang ada padanya.” Pemuda itu pun bergegas menemui orang yang ditunjukkan Rasulullah saw tadi. Katanya kepada si Fulan: “Rasulullah saw menyampaikan salam padamu dan juga pesan. Beliau berpesan agar perlengkapan perang yang engkau miliki yang tidak jadi engkau pakai pergi berperang agar diserahkan kepadaku.” Orang yang tidak jadi berperang itu dengan penuh hormat merespon perintah Rasulullah saw sambil mengucapkan: “Selamat datang wahai utusan Rasulullah! Saya hormati dan taati segala perintah Rasulullah saw.” Segera dia menyuruh istrinya untuk mengambil pakaian dan peralatan perang yang tidak jadi dipakainya. Diserahkan semuanya pada pemuda kabilah Aslam tadi. Sambil mengucapkan terima kasih pemuda tersebut menerima perlengkapan itu. Sebelum dia berangkat dan meninggalkan rumah itu, pemuda tersebut sempat berucap: “Terima kasih yang sebesar-besarnya. Anda telah menghilangkan seluruh duka dan keputusasaanku. Bagimu pahala yang besar dari Allah yang tiada tara.

Terima kasih………Terima kasih.” Pemuda suku Aslam itu kemudian keluar dengan riang. Raut wajahnya menyiratkan kegembiraan yang luar biasa. Dengan berlari-lari dia meningalkan rumah orang tersebut.

Di tengah jalan pemuda tersebut bertemu dengan salah seorang temannya yang terheran-heran dengan ekspresi kegembiraan pemuda tadi. Kemudian temannya bertanya: “Hai, hendak kemana kau?”, “Aku akan menuju jannatil firdaus yang seluas langit dan bumi”, Jawab pemuda itu singkat, mantap penuh keyakinan.

(read more ...)



 Cinta itu mensucikan akal, mengenyahkan kekhawatiran, memunculkan keberanian, mendorong berpenampilan rapi, membangkitkan selera makan, menjaga akhlak mulia, membangkitkan semangat, mengenakan wewangian, memperhatikan pergaulan yang baik, serta menjaga adab dan kepribadian. Tapi cinta juga merupakan ujian bagi orang-orang yang shaleh dan cobaan bagi ahli ibadah, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam bukunya Raudah Al-Muhibbin wa Nuzhah Al-Musytaqin memberikan komentar mengenai pengaruh cinta dalam kehidupan seseorang.

Bila seorang kekasih telah singgah di hati, pikiran akan terpaut pada cahaya wajahnya, jiwa akan menjadi besi dan kekasihnya adalah magnit. Rasanya selalu ingin bertemu meski sekejab. Memandang sekilas bayangan sang kekasih membuat jiwa ini seakan terbang menuju langit ke tujuh dan bertemu dengan jiwanya.

Indahnya cinta terjadi saat seorang kekasih secara samar menatap bayangan orang yang dikasihi. Bayangan indah itu laksana air yang menyirami, menyegarkan, menyuburkan pepohonan taman di jiwa.

Dahulu di kota Kufah tinggallah seorang pemuda tampan rupawan yang tekun dan rajin beribadat, dia termasuk salah seorang yang dikenal sebagai ahli zuhud. Suatu hari dalam pengembaraannya, pemuda itu melewati sebuah perkampungan yang banyak dihuni oleh kaum An-Nakha. Demi melepaskan penat dan lelah setelah berhari-hari berjalan maka singgahlah dia di kampung tersebut. Di persinggahan si pemuda banyak bersilaturahim dengan kaum muslimin. Di tengah kekhusyu’annya bersilaturahim itulah dia bertemu dengan seorang gadis yang cantik jelita.

Sepasang mata bertemu, seakan saling menyapa, saling bicara. Walau tak ada gerak lidah! Tak ada kata-kata! Mereka berbicara dengan bahasa jiwa. Karena bahasa jiwa jauh lebih jujur, tulus dan apa adanya. Cinta yang tak terucap jauh lebih berharga dari pada cinta yang hanya ada di ujung lidah. Maka jalinan cintapun tersambung erat dan membuhul kuat. Begitulah sejak melihatnya pertama kali, dia pun jatuh hati dan tergila-gila. Sebagai anak muda, tentu dia berharap cintanya itu tak bertepuk sebelah tangan, namun begitulah ternyata gayung bersambut. Cintanya tidak berada di alam khayal, tapi mejelma menjadi kenyataan.

Benih-benih cinta itu bagai anak panah melesat dari busurnya, pada pertemuan yang tersamar, pertemuan yang berlangsung sangat sekejab, pertemuan yang selalu terhalang oleh hijab. Demikian pula si gadis merasakan hal serupa sejak melihat pemuda itu pada kali yang pertama.

Begitulah cinta, ketika ia bersemi dalam hati… terkembang dalam kata… terurai dalam perbuatan…Ketika hanya berhenti dalam hati, itu cinta yang lemah dan tidak berdaya. Ketika hanya berhenti dalam kata, itu cinta yang disertai dengan kepalsuan dan tidak nyata…

Ketika cinta sudah terurai jadi perbuatan, cinta itu sempurna seperti pohon; akarnya terhujam dalam hati, batangnya tertegak dalam kata, buahnya menjumbai dalam perbuatan. Persis seperti iman, terpatri dalam hati, terucap dalam lisan, dan dibuktikan oleh amal.

Semakin dalam makna cinta direnungi, semakin besar fakta ini ditemukan. Cinta hanya kuat ketika ia datang dari pribadi yang kuat, bahwa integritas cinta hanya mungkin lahir dari pribadi yang juga punya integritas. Karena cinta adalah keinginan baik kepada orang yang kita cintai yang harus menampak setiap saat sepanjang kebersamaan.

Begitupun dengan si pemuda, dia berpikir cintanya harus terselamatkan! Agar tidak jadi liar, agar selalu ada dalam keabadian. Ada dalam bingkai syari’atnya. Akhirnya diapun mengutus seseorang untuk meminang gadis pujaannya itu. Akan tetapi keinginan tidak selalu seiring sejalan dengan takdir Allah. Ternyata gadis tersebut telah dipertunangkan dengan putera bapak saudaranya.

Mendengar keterangan ayah si gadis itu, pupus sudah harapan si pemuda untuk menyemai cintanya dalam keutuhan syari’at. Gadis yang telah dipinang tidak boleh dipinang lagi. Tidak ada jalan lain. Tidak ada jalan belakang, samping kiri, atau samping kanan. Mereka sadar betul bahwa jalinan asmaranya harus diakhiri, karena kalau tidak, justeru akan merusak anugerah Allah yang terindah ini.

Bayangkan, bila dua kekasih bertemu dan masing-masing silau serta mabuk oleh cahaya yang terpancar dari orang yang dikasihi, ia akan melupakan harga dirinya, ia akan melepas baju kemanusiaannya dengan menabrak tabu. Dan, sekali bunga dipetik, ia akan layu dan akhirnya mati, dipijak orang karena sudah tak berguna. Jalan belakang back street tak ubahnya seperti anak kecil yang merusak mainannya sendiri. Penyesalan pasti akan datang belakangan, menangispun tak berguna, menyesal tak mengubah keadaan, badan hancur jiwa binasa.

Cinta si gadis cantik dengan pemuda tampan masih menggelora. Mereka seakan menahan beban cinta yang sangat berat. Si gadis berpikir barangkali masih ada celah untuk bisa diikhtiarkan maka rencanapun disusun dengan segala kemungkinan terpahit. Maka si gadis mengutus seorang hambanya untuk menyampaikan sepucuk surat kepada pemuda tambatan hatinya:

Aku tahu betapa engkau sangat mencintaiku dan karenanya betapa besar penderitaanku terhadap dirimu sekalipun cintaku tetap untukmu. Seandainya engkau berkenan, aku akan datang berkunjung ke rumahmu atau aku akan memberikan kemudahan kepadamu bila engkau mau datang ke rumahku.

Setelah membaca isi surat itu dengan seksama, si pemuda tampan itu pun berpesan kepada kurir pembawa surat wanita pujaan hatinya itu.

Kedua tawaran itu tidak ada satu pun yang kupilih! Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar bila aku sampai durhaka kepada Tuhanku. Aku juga takut akan neraka yang api dan jilatannya tidak pernah surut dan padam.

Pulanglah kurir kekasihnya itu dan dia pun menyampaikan segala yang disampaikan oleh pemuda tadi.

Tawaran ketemuan? Dua orang kekasih? Sungguh sebuah tawaran yang memancarkan harapan, membersitkan kenangan, menerbitkan keberanian. Namun bila cinta dirampas oleh gelora nafsu rendah, keindahannya akan lenyap seketika. Dan berubah menjadi naga yang memuntahkan api dan menghancurkan harga diri kita. Sungguh heran bila saat ini orang suka menjadi korban dari amukan api yang meluluhlantakkan harga dirinya, dari pada merasakan keindahan cintanya.

Sungguh selama ini aku belum pernah menemukan seorang yang zuhud dan selalu takut kepada Allah swt seperti dia. Demi Allah, tidak seorang pun yang layak menyandang gelar yang mulia kecuali dia, sementara hampir kebanyakan orang berada dalam kemunafikan. Si gadis berbangga dengan kesalehan kekasihnya.

Setelah berkata demikian, gadis itu merasa tidak perlu lagi kehadiran orang lain dalam hidupnya. Pada diri pemuda itu telah ditemukan seluruh keutuhan cintanya. Maka jalan terbaik setelah ini adalah mengekalkan diri kepada Sang Pemilik Cinta. Lalu diapun meninggalkan segala urusan duniawinya serta membuang jauh-jauh segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia. Memakai pakaian dari tenunan kasar dan sejak itu dia tekun beribadat, sementara hatinya merana, badannya juga kurus oleh beban cintanya yang besar kepada pemuda yang dicintainya.

Bila kerinduan kepada kekasih telah membuncah, dan dada tak sanggup lagi menahahan kehausan untuk bersua, maka saat malam tiba, saat manusia terlelap, saat bumi menjadi lengang, diapun berwudlu. Shalatlah dia dikegelapan gulita, lalu menengadahkan tangan, memohon bantuan Sang Maha Pencipta agar melalui kekuasaa-Nya yang tak terbatas dan dapat menjangkau ke semua wilayah yang tak dapat tersentuh manusia., menyampaikan segala perasaan hatinya pada kekasih hatinya. Dia berdoa karena rindu yang sudah tak tertanggungkan, dia menangis seolah-olah saat itu dia sedang berbicara dengan kekasihnya. Dan saat tertidur kekasihnya hadir dalam mimpinya, berbicara dan menjawab segala keluh-kesah hatinya.

Dan kerinduannya yang mendalam itu menyelimuti sepanjang hidupnya hingga akhirnya Allah memanggil ke haribaanNya. Gadis itu wafat dengan membawa serta cintanya yang suci. Yang selalu dijaganya dari belitan nafsu syaithoni. Jasad si gadis boleh terbujur dalam kubur, tapi cinta si pemuda masih tetap hidup subur. Namanya masih disebut dalam doa-doanya yang panjang. Bahkan makamnya tak pernah sepi diziarahi.

Cinta memang indah, bagai pelangi yang menyihir kesadaran manusia. Demikian pula, cinta juga sangat perkasa. Ia akan menjadi benteng, yang menghalau segala dorongan yang hendak merusak keindahan cinta yang bersemayam dalam jiwa. Ia akan menjadi penghubung antara dua anak manusia yang terpisah oleh jarak bahkan oleh dua dimensi yang berbeda.

Pada suatu malam, saat kaki tak lagi dapat menyanggah tubuhnya, saat kedua mata tak kuasa lagi menahan kantuknya, saat salam mengakhiri qiyamullailnya, saat itulah dia tertidur. Sang pemuda bermimpi seakan-akan melihat kekasihnya dalam keadaan yang sangat menyenangkan.

Bagaimana keadaanmu dan apa yang kau dapatkan setelah berpisah denganku?Tanya Pemuda itu di alam mimpinya.

Gadis kekasihnya itu menjawab dengan menyenandungkan untaian syair:

Kasih…

cinta yang terindah adalah mencintaimu,

sebuah cinta yang membawa kepada kebajikan.

Cinta yang indah hingga angin syurga berasa malu

burung syurga menjauh dan malaikat menutup pintu.

Mendengar penuturan kekasihnya itu, pemuda tersebut lalu bertanya kepadanya, Di mana engkau berada?

Kekasihnya menjawab dengan melantunkan syair:

Aku berada dalam kenikmatan

dalam kehidupan yang tiada mungkin berakhir

berada dalam syurga abadi yang dijaga

oleh para malaikat yang tidak mungkin binasa

yang akan menunggu kedatanganmu,

wahai kekasih…

Di sana aku bermohon agar engkau selalu mengingatku dan sebaliknya aku pun tidak dapat melupakanmu! Pemuda itu mencoba merespon syair kekasihnya

Dan demi Allah, aku juga tidak akan melupakan dirimu. Sungguh, aku telah memohon untukmu kepada Tuhanku juga Tuhanmu dengan kesungguhan hati, hingga Allah berkenan memberikan pertolongan kepadaku  jawab si gadis kekasihnya itu.

Bilakah aku dapat melihatmu kembali? Tanya si pemuda menegaskan

Tak lama lagi engkau akan datang menyusulku kemari, Jawab kekasihnya.

Tujuh hari sejak pemuda itu bermimpi bertemu dengan kekasihnya, akhirnya Allah mewafatkan dirinya. Allah mempertemukan cinta keduanya di alam baqa, walau tak sempat menghadirkan romantismenya di dunia. Allah mencurahkan kasih sayang-Nya kepada mereka berdua menjadi pengantin syurga.

Subhanallaah! Cinta memiliki kekuatan yang luar biasa. Pantaslah kalau cinta membutuhkan aturan. Tidak lain dan tidak bukan, agar cinta itu tidak berubah menjadi cinta yang membabi buta yang dapat menjerumuskan manusia pada kehidupan hewani dan penuh kenistaan. Bila cinta dijaga kesuciannya, manusia akan selamat. Para pasangan yang saling mencintai tidak hanya akan dapat bertemu dengan kekasih yang dapat memupus kerinduan, tapi juga mendapatkan ketenangan, kasih sayang, cinta, dan keridhaan dari dzat yang menciptakan cinta yaitu Allah SWT. Di negeri yang fana ini atau di negeri yang abadi nanti.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.(QS. Ar-Ruum : 21).

 

(read more ...)



Bulan  Ramadhan  adalah bulan  yang di dalamnya terdapat satu malam yang mulia (lailatul qadr) malam yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an dan Allah سبحانه وتعلى mengabarkan bahwa ia lebih mulia dari seribu bulan dari segi keutamaan,  kemuliaan-nya dan banyaknya pahala.


Allah سبحانه وتعلى berfirman :

 إِنَّا أَنـــْزَلْنَاهُ فِي لَيـْلَةٍ مُبـَارَكَةٍ إِنـــَّا كُنـَّا مُنــْذِرِينَفِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيْمٍ  الدخان : 3-4

Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Qur’an) pada satu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kamilah yang memberikan peringatanPada malam itu di jelaskan segala urusan yang penuh hikmah” (QS. Ad-Dukhaan : 3-4).

Ma’na Al-Qadr artinya kemuliaan, keagungan atau taqdir dan qadha (ketentuan) karena lailatul qadr sangat agung dan sangat mulia yang mana pada malam itu Allah سبحانه وتعلى  menentukan/menetapkan semua urusan yang akan terjadi sela-ma satu tahun.

Kapankah Lailatul Qadr itu ?     
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله menyebutkan dalam Fathul Bari 42-50 pendapat dalam penentuan malam lailatul qadr dan yang paling rajih bahwa dia pada malam-malam yang ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan. Dan Rasulullah صل اللة عليه وسلم  telah mengabarkan hal itu. Beliau bersabda:

إتَحَرَّوْا لَيـْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتــْرِ مِنَ الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ رواه البخاري ومسلم  

“Carilah malam lailatul qadr pada tanggal-tanggal ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim) Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda:

ُطْلُبُوا لَيـْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فِي تِسْعٍ يَبـْقَيـْنَ وَسَبْعٍ يَبـْقَيْنَ وَخَمْسٍ يَبـْقَيـْنَ وَ ثـــَلاَثٍ يَبـْقَيـْنَ  رواه أحمد

“Carilah lailatul qadr pada sepuluh malam yang terakhir pada malam 21, 23, 25 dan 27.” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).     

Maka barangsiapa yang menghidupkan sepuluh malam terakhir khususnya malam-malam ganjil dari bulan Ramadhan dengan amalan-amalan ibadah niscaya akan mendapatkan lailatul qadr dan mendapatkan apa yang dijanjikan oleh Allah سبحانه وتعلى  berupa ampunan dan pahala.      

Adapun  hikmah dari disembunyikannya waktu tepatnya lailatul qadr agar supaya kaum muslimin memperbanyak ibadah dikeseluruhan malam bulan Ramadhan terutama pada malam-malam ganjil pada malam terakhir di bulan Ramadhan karena lailatul qadr berpindah-pindah setiap tahunnya.

Keutamaan lailatul qadr

Diantara keutamaan lailatul qadr adalah:

1.Malam yang di dalamnya diturunkan Al-Quran.

2.Malam lailatul qadr lebih baik dari seribu bulan, sebagaimana dalam Al Qur’an surat Al-Qadr ayat 3 
Maksudnya pahala ibadah pada saat itu lebih baik dari pada seribu bulan bagi mereka yang menghidupkannya dengan berbagai macam ibadah dan kebaikan seperti shalat, dzikir dan berdo’a.

3.Bagi mereka yang menghidupkan malam lailatul qadri dengan memperbanyak ibadah maka Allah سبحانه وتعلى  akan mengampuni dosa–dosanya  yang telah lalu. Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda yang artinya: “Barang siapa yang beribadah kepada Allah di malam lailatul qadr maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun ‘Alaih)

4.Pada malam itu turun para malaikat dan mereka tidak turun (ke bumi) kecuali membawa kebaikan dan berkah serta kasih sayang. sebagaimana dalam Al Qur’an surat Al-Qadr ayat  4

5.Malam lailatul qadr adalah malam keselamatan. Allah سبحانه وتعلى  berfirman :

سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ لقدر : 5

“Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar” (QS. Al Qadr:5)
Yaitu selamat dari kesalahan dan penyakit atau selamat dari azab dan siksaan Allah سبحانه وتعلى .

Tanda-tanda Lailatul Qadr
Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari : “Telah disebutkan dalam beberapa riwayat tanda-tanda lailatul qadr namun kebanyakan tanda-tanda tersebut tidak nampak kecuali setelah lewat malam tersebut”
    
Para ulama telah menyebutkan beberapa tanda-tanda tersebut, berdasarkan hadits-hadits yang shahih diantaranya :

1.Bulan sabit
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه  berkata: “Kami bermudzakarah  (bertanya-tanya)  ten-
tang kapan malam lailatul qadr ber-sama dengan Rasulullah صل اللة عليه وسلم, maka beliau bersabda :

الأَيـُّكُمْ يَذْكُرُ حِينَ طَلَعَ الْقَمَرُ وَهُوَ مِثْلُ شِقِّ جَفْنَةٍ   رواه مسلم
 

“Siapa saja diantara kalian yang mengingat ketika terbit bulan dan saat itu bulan bagaikan belahan piring (bulan sabit)” (HR. Muslim)

2.Suhu udara pada malam itu tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda:


 رواه الطيالسي و ابن خزيمة و البزار  لَيـْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ، طَلِقــَةٌ، لاَ حَارَةٌ، وَلاَ بَارِدَةٌ، تُصْبِحُ الشَّمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةً حَمْرَاءَ  

“Malam Lailatul qadr adalah malam yang sejuk tidak panas dan tidak dingin, di pagi harinya cahaya mentarinya lembut dan berwarna merah“ (HHR. Ath Thayalisi, Ibnu Khuzaimah dan Al Bazzar)

3.Cahaya matahari di pagi hari-nya tidak menyengat
Dari Ubaiy bin Ka’ab رضي الله عنه berkata, Rasulullah صل اللة عليه وسلم  bersabda:

صُبْحَةَ لَيـْلَةِ الْقَدْرِ تَطْلُعُ الشَّمْسُ  لاَ شُعَاعَ لَهَا كَأَنـــَّــهَا طَسْتٌ حَتَّى تَرْتَفِعَ   رواه مسلم و أحمد و الترمذي و أبو داود

“Pagi hari dari malam lailatul qadr terbit matahari tidak menyengat bagaikan bejana, sampai meninggi” (HR. Muslim, Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud)
     
Namun tidak ada halangan bagi yang tidak melihat atau mengetahui tanda-tandanya untuk mendapatkan keutamaan dan pahalanya selama dia menghidupkan pada sepuluh malam terakhir dengan ibadah karena iman & mengharapkan pahala dari Allah سبحانه وتعلى

Amalan-amalan Yang Disyariatkan Pada 10 Malam Terakhir Di Bulan Ramadhan

Rasulullah صل اللة عليه وسلم senantiasa bersung-guh-sungguh dalam ibadah pada sepuluh malam terakhir, tidak seperti dua puluh malam pertama. Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها:
 

كَانَ رَسُولُ اللهِ  يَجْتـَهِدُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتـَهِدُ فِي غَيْرِهِ      رواه مسلم


“Adalah Rasulullah صل اللة عليه وسلم  bersungguh-sungguh dalam beribadah pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan hal yang tidak beliau lakukan pada malam yang lainnya.” (HR. Muslim).
     
Para shahabat Rasulullah dan para salafus shaleh juga memuliakan sepuluh malam terakhir ini serta bersungguh-sungguh di dalamnya dengan memperbanyak amal kebai-kan, untuk itu dianjurkan secara syar’i kepada seluruh kaum muslimin untuk mencontoh Rasulullah صل اللة عليه وسلم  dan para shahabatnya dalam menghidupkan malam-malam ini dengan beri’tikaf di masjid-masjid, shalat, istighfar, membaca Al-Qur’an serta berbagai ibadah lainnya, agar mendapatkan kemenangan berupa ampunan dan pembebasan dari api Neraka. 
     
Dan disunnahkan bagi seorang muslim untuk memperbanyak do’a pada malam-malam tersebut karena do’a di waktu-waktu tersebut mustajab dan do’a yang diulang-ulang pada waktu tersebut adalah do’a yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah رضي الله عنها bahwasanya  dia berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika saya mendapatkan lailatul qadr maka apa yang aku katakan?” Beliau صل اللة عليه وسلم  bersabda: “Katakanlah:

 

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي   رواه الترمذي و ابن ماجه

 

“Allahumma Innaka Afuwwun Tuhibbul ‘Afwa Fa’fuannii

(Ya Allah! Sesungguhnya Engkau Maha Pengampum, mencintai ampunan (maaf) maka ampunilah aku).” (HSR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
     
Hendaknya bagi setiap muslim untuk bersungguh-sungguh dalam  beribadah  pada malam malam  ini,  sebab yang demikian  itu  adalah  kesempatan seumur  hidup  dan kesempatan itu tidak selalu ada.  Sesungguhnya Allah سبحانه وتعلى  telah memberitahukan bahwa malam itu lebih mulia dari seribu bulan atau delapan puluh tiga tahun lebih.
     
Seandainya seseorang beribadah  kepada Allah   selama delapan puluh tiga tahun lebih, maka lailatul qadr lebih baik dari itu, dan hal tersebut merupakan keutamaan dan karunia yang sangat besar. Karunia apakah yang lebih besar dari hal itu.
     
Dan sangatlah merugi orang yang tidak sempat mendapatkan pahala di waktu-waktu mulia dan musim-musim maghfirah disebabkan kelalai-annya dan ketidak seriusannya dalam beribada

(read more ...)



 Saat ini kita baru saja memasuki sepertiga terakhir Ramadhan. Sudah menjadi fenomena umum setiap tahunnya di berbagai negara, pada penghujung bulan suci ini terjadi degradasi (penurunan) kuantitas maupun kualitas ibadah sebagian besar umat Islam.

Jika pada sepuluh hari pertama bulan ke-9 dalam penanggalan hijriah terjadi peningkatan kuantitas maupun kualitas ibadah yang dilakukan kaum Muslimin, memasuki sepuluh hari yang kedua degradasi ibadah mulai nampak. Bahkan pada sepuluh hari terakhir tingkat degradasi ibadah semakin parah.

Fenomena tersebut dapat dilihat dari semakin sedikitnya umat Islam yang melaksanakan shalat berjamaah, termasuk shalat tarawih di masjid-masjid. Tadarrus Al Qur’an juga mulai ditinggalkan. Acara pengajian (ta’lim) pun semakin sepi peminat. Demikian pula tidak sedikit bentuk amal-amal kebaikan lainnya yang telah ditinggalkan kaum Muslimin.
    
Justru pada sepertiga terakhir Ramadhan umat Islam mulai menyibukkan diri dengan urusan-urusan duniawi, seperti persiapan pesta pada hari raya Idul Fitri yang akan datang. Mal-mal, plaza-plaza, serta berbagai pusat perbelanjaan lainnya mulai dipadati kaum Muslimin. Mereka rela antri di pintu masuk maupun pintu keluar arena parkir pusat perbelanjaan, berdesak-desakan di dalam mal, bahkan merasa ikhlas antri di kasir-kasir sejumlah departemen store dan supermarket hanya untuk membeli pakaian, makanan, serta barang-barang lainnya yang akan dipakai ketika Idul Fitri.
    
Para ibu-ibu dan remaja Muslimah pun banyak yang mengalami degradasi ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan karena sibuk memasak aneka kue kering serta mendekor ruang tamu demi menyongsong Idul Fitri. Bahkan mereka juga sibuk memasak aneka macam hidangan makanan dan minuman 
    
Aktivitas rutin tahunan yang telah membudaya ini sebenarnya merupakan fenomena yang memprihatinkan kita. Padahal pada sepertiga terakhir Ramadhan kita disunnahkan untuk semakin memingkatkan kuantitas dan kualitas ibadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Sebab keutamaan bulan Ramadhan (seperti pahala yang dilipatgandakan dan kemudahan beramal shaleh) tidak dapat dijumpai pada sebelas bulan lainnya. 
konsisten

Ibadah di bulan suci Ramadhan sebenarnya dapat diibaratkan sebuah kompetisi olahraga lari marathon. Hanya pelari yang sampai pada garis finish lah dikatakan sebagai pemenangnya. Demikian pula ibadah pada bulan suci ini, hanya mereka yang bertahan melakukan ibadah-ibadah mulia hingga akhir Ramadhan lah yang disebut sebagai pemenangnya. Para pemenang inilah yang akan diberi gelar sebagai orang-orang yang bertaqwa.
    
Untuk bisa bertahan hingga akhir Ramadhan, seorang Muslim harus tetap konsisten dalam menjaga amal ibadahnya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam memuji konsistensi amal ibadah yang dilakukan umatnya melalui sabdanya, “Sesungguhnya amalan yang dicintai Allah adalah yang dikerjakan secara konsisten meskipun sedikit.” (HR. Bukhari).
Menjaring Lailatul Qadar
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Carilah malam lailatul qadar itu pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari).
    
Dengan mengetahui dan meyakini kabar tersebut, insya Allah kita dapat menjaga amal ibadah agar tidak mengalami degradasi. Sebab malam lailatul qadar hanya terjadi sekali dalam setahun. Pahala kebaikan yang dilaksanakan pada malam tersebut tidak tanggung-tanggung, yaitu setara dengan seribu bulan atau seperti beramal selama 83,3 tahun lamanya. 
    
Secara logika, siapa yang tidak ingin pahalanya dilipatgandakan sebanyak itu? Oleh karena itu, marilah kita memanfaatkan sepertiga terakhir bulan ini dengan sebaik-baiknya demi memperoleh keutamaan tersebut.

I’tikaf
Sebagian hikmah disunnahkannya i’tikaf (berdiam diri dan beribadah di dalam masjid) pada sepertiga terakhir bulan suci ini adalah agar kita tetap konsisten dan semakin konsentrasi beribadah kepada-Nya. Sebab pada masa tersebut cobaab dan godaan di luar masjid semakin besar. Selain itu, dengan beri’tikaf kita juga memiliki peluang yang besar untuk menjumpai malam lailatul qadar. Sebab malam yang lebih baik daripada seribu bulan itu kita jumpai ketika berada di dalam masjid. Dan rasanya tidak ada aktivitas lain yang dapat dikerjakan di masjid selain beribadah kepada-Nya.

Mengatur Waktu
Adakalanya karemna satu dan lain hal kita tidak bisa beri’tikaf. Maka hendaknya pada masa tersebut kita dapat mengatur waktu sebaik-baiknya. Misalnya kalaupun kita harus berbelanja pakaian anak-anak di mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka hendaknya dilakukan pada pagi hingga siang hari sebelum waktu ashar. 
    
Demikian pula ibu-ibu dan remaja Muslimah secara khusus. Waktu memasak aneka kue serta hidangan persiapan Idul Fitri pun juga hendaknya dapat dilakukan siang hari. Waktu sore hendaknya dipakai untuk istirahat agar pada malam hari tidak kelelahan sehingga dapat beribadah (termasuk shalat tarawih) dengan tenang dan khusyuk.
    
Diharapkan kiat-kiat tersebut dapat membantu kita menghindari degradasi (penurunan) kuantitas dan kualitas ibadah hingga penghujung Ramadhan nanti sehingga kita tampil sebagai pemenang yang hakiki. Mudah-mudahan kita dapat menyongsong hari raya Idul Fitri dalam keadaan bersih tiada dosa seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya, karena Allah Subhanahu Wata’ala memberikan ridha dan ampunan-Nya kepada kita. Amin.

 

(read more ...)



 Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan surga bagi hamba-hamba yang beriman dan menciptakan neraka bagi orang-orang kafir. Salawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi dan rasul akhir zaman, para sahabatnya, dan segenap pengikut setia mereka. Amma ba’du.


Berikut ini adalah sebagian ciri-ciri dan karakter orang-orang yang dijanjikan oleh Allah mendapatkan surga beserta segala kenikmatan yang ada di dalamnya, yang sama sekali belum pernah terlihat oleh mata, belum terdengar oleh telinga, dan belum terlintas dalam benak manusia. Semoga Allah menjadikan kita termasuk di antara penduduk surga-Nya.

1. Beriman dan beramal salih

Allah ta’ala berfirman,

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

“Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih bahwasanya mereka akan mendapatkan balasan berupa surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai…” (Qs. al-Baqarah: 25)

Ibnu Abi Zaid al-Qairawani rahimahullah mengatakan,

وأنَّ الإيمانَ قَولٌ باللِّسانِ، وإخلاَصٌ بالقلب، وعَمَلٌ بالجوارِح، يَزيد بزيادَة الأعمالِ، ويَنقُصُ بنَقْصِها، فيكون فيها النَّقصُ وبها الزِّيادَة، ولا يَكْمُلُ قَولُ الإيمانِ إلاَّ بالعمل، ولا قَولٌ وعَمَلٌ إلاَّ بنِيَّة، ولا قولٌ وعَمَلٌ وَنِيَّةٌ إلاَّ بمُوَافَقَة السُّنَّة.

“Iman adalah ucapan dengan lisan, keikhlasan dengan hati, dan amal dengan anggota badan. Ia bertambah dengan bertambahnya amalan dan berkurang dengan berkurangnya amalan. Sehingga amal-amal bisa mengalami pengurangan dan ia juga merupakan penyebab pertambahan -iman-. Tidak sempurna ucapan iman apabila tidak disertai dengan amal. Ucapan dan amal juga tidak sempurna apabila tidak dilandasi oleh niat -yang benar-. Sementara ucapan, amal, dan niat pun tidak sempurna kecuali apabila sesuai dengan as-Sunnah/tuntunan.” (Qathfu al-Jani ad-Dani karya Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad, hal. 47)

al-Baghawi rahimahullah menyebutkan riwayat dari Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu bahwa yang dimaksud amal salih adalah mengikhlaskan amal. Maksudnya adalah bersih dari riya’. Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu mengatakan, “Amal salih adalah yang di dalamnya terdapat empat unsur: ilmu, niat yang benar, sabar, dan ikhlas.” (Ma’alim at-Tanzil [1/73] as-Syamilah)

2. Bertakwa

Allah ta’ala berfirman,

لِلَّذِينَ اتَّقَوْا عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَأَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ

“Bagi orang-orang yang bertakwa terdapat balasan di sisi Rabb mereka berupa surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya, begitu pula mereka akan mendapatkan istri-istri yang suci serta keridhaan dari Allah. Allah Maha melihat hamba-hamba-Nya.” (Qs. Ali Imran: 15)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menguraikan jati diri orang bertakwa. Mereka itu adalah orang-orang yang bertakwa kepada Rabb mereka. Mereka menjaga diri dari siksa-Nya dengan cara melakukan apa saja yang diperintahkan Allah kepada mereka dalam rangka menaati-Nya dan karena mengharapkan balasan/pahala dari-Nya. Selain itu, mereka meninggalkan apa saja yang dilarang oleh-Nya juga demi menaati-Nya serta karena khawatir akan tertimpa hukuman-Nya (Majalis Syahri Ramadhan, hal. 119 cet Dar al-’Aqidah 1423 H).

Termasuk dalam cakupan takwa, yaitu dengan membenarkan berbagai berita yang datang dari Allah dan beribadah kepada Allah sesuai dengan tuntunan syari’at, bukan dengan tata cara yang diada-adakan (baca: bid’ah). Ketakwaan kepada Allah itu dituntut di setiap kondisi, di mana saja dan kapan saja. Maka hendaknya seorang insan selalu bertakwa kepada Allah, baik ketika dalam keadaan tersembunyi/sendirian atau ketika berada di tengah keramaian/di hadapan orang (lihatFath al-Qawiy al-Matin karya Syaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah, hal. 68 cet. Dar Ibnu ‘Affan 1424 H)

an-Nawawi rahimahullah menjelaskan, salah satu faktor pendorong untuk bisa menumbuhkan ketakwaan kepada Allah adalah dengan senantiasa menghadirkan keyakinan bahwasanya Allah selalu mengawasi gerak-gerik hamba dalam segala keadaannya (Syarh al-Arba’in, yang dicetak dalam ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 142 cet Markaz Fajr dan Ulin Nuha lil Intaj al-I’lami)

Syaikh as-Sa’di rahimahullah memaparkan bahwa keberuntungan manusia itu sangat bergantung pada ketakwaannya. Oleh sebab itu Allah memerintahkan (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah, mudah-mudahan kamu beruntung. Dan jagalah dirimu dari api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (Qs. Ali Imron: 130-131). Cara menjaga diri dari api neraka adalah dengan meninggalkan segala sesuatu yang menyebabkan terjerumus ke dalamnya, baik yang berupa kekafiran maupun kemaksiatan dengan berbagai macam tingkatannya. Karena sesungguhnya segala bentuk kemaksiatan -terutama yang tergolong dosa besar- akan menyeret kepada kekafiran, bahkan ia termasuk sifat-sifat kekafiran yang Allah telah menjanjikan akan menempatkan pelakunya di dalam neraka. Oleh sebab itu, meninggalkan kemaksiatan akan dapat menyelamatkan dari neraka dan melindunginya dari kemurkaan Allah al-Jabbar. Sebaliknya, berbagai perbuatan baik dan ketaatan akan menimbulkan keridhaan ar-Rahman, memasukkan ke dalam surga dan tercurahnya rahmat bagi mereka (Taisir al-Karim ar-Rahman [1/164] cet Jum’iyah Ihya’ at-Turots al-Islami)

Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah mengimbuhkan, bahwa tercakup dalam ketakwaan -bahkan merupakan derajat ketakwaan yang tertinggi- adalah dengan melakukan berbagai perkara yang disunnahkan (mustahab) dan meninggalkan berbagai perkara yang makruh, tentu saja apabila yang wajib telah ditunaikan dan haram ditinggalkan (Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 211 cet Dar al-Hadits 1418 H)

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan riwayat dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu, Mu’adz ditanya tentang orang-orang yang bertakwa. Maka beliau menjawab, “Mereka adalah suatu kaum yang menjaga diri dari kemusyrikan, peribadahan kepada berhala, dan mengikhlaskan ibadah mereka hanya untuk Allah.” al-Hasan mengatakan, “Orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang menjauhi perkara-perkara yang diharamkan Allah kepada mereka dan menunaikan kewajiban yang diperintahkan kepada mereka.” Umar bin Abdul Aziz rahimahullah juga menegaskan bahwa ketakwaan bukanlah menyibukkan diri dengan perkara yang sunnah namun melalaikan yang wajib. Beliau rahimahullah berkata, “Ketakwaan kepada Allah bukan sekedar dengan berpuasa di siang hari, sholat malam, dan menggabungkan antara keduanya. Akan tetapi hakikat ketakwaan kepada Allah adalah meninggalkan segala yang diharamkan Allah dan melaksanakan segala yang diwajibkan Allah. Barang siapa yang setelah menunaikan hal itu dikaruni amal kebaikan maka itu adalah kebaikan di atas kebaikan.” Thalq bin Habib rahimahullah berkata, “Takwa adalah kamu melakukan ketaatan kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena mengharapkan pahala dari Allah, serta kamu meninggalkan kemaksiatan kepada Allah di atas cahaya dari Allah karena takut hukuman Allah.” (dinukil dari Jami’ al-’Ulum wa al-Hikam, hal. 211 cet Dar al-Hadits 1418 H)

Pokok dan akar ketakwaan itu tertancap di dalam hati. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada hakikatnya ketakwaan yang sebenarnya itu adalah ketakwaan dari dalam hati, bukan semata-mata ketakwaan anggota tubuh. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Yang demikian itu dikarenakan barang siapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu semua muncul dari ketakwaan yang ada di dalam hati.” (Qs. al-Hajj: 32). Allah juga berfirman (yang artinya), “Tidak akan sampai kepada Allah daging-daging dan darah-darah -hewan kurban itu-, akan tetapi yang akan sampai kepada Allah adalah ketakwaan dari kalian.” (Qs. al-Hajj: 37). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketakwaan itu sumbernya di sini.” Seraya beliau mengisyaratkan kepada dadanya (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu).” (al-Fawa’id, hal. 136 cet. Dar al-’Aqidah 1425 H)

Namun, perlu diingat bahwa hal itu bukan berarti kita boleh meremehkan amal-amal lahir, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Petunjuk yang paling sempurna adalah petunjuk Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara itu, beliau adalah orang yang telah menunaikan kedua kewajiban itu -lahir maupun batin- dengan sebaik-baiknya. Meskipun beliau adalah orang yang memiliki kesempurnaan dan tekad serta keadaan yang begitu dekat dengan pertolongan Allah, namun beliau tetap saja menjadi orang yang senantiasa mengerjakan sholat malam sampai kedua kakinya bengkak. Bahkan beliau juga rajin berpuasa, sampai-sampai dikatakan oleh orang bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berjihad di jalan Allah. Beliau pun berinteraksi dengan para sahabatnya dan tidak menutup diri dari mereka. Beliau sama sekali tidak pernah meninggalkan amalan sunnah dan wirid-wirid di berbagai kesempatan yang seandainya orang-orang yang perkasa di antara manusia ini berupaya untuk melakukannya niscaya mereka tidak akan sanggup melakukan seperti yang beliau lakukan. Allah ta’ala memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk menunaikan syari’at-syari’at Islam dengan perilaku lahiriyah mereka, sebagaimana Allah juga memerintahkan mereka untuk mewujudkan hakikat-hakikat keimanan dengan batin mereka. Salah satu dari keduanya tidak akan diterima, kecuali apabila disertai dengan ‘teman’ dan pasangannya…” (al-Fawa’id, hal. 137 cet. Dar al-’Aqidah 1425 H)

3. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya

Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيم

“Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.” (Qs. an-Nisa’: 13)

Allah ta’ala berfirman tentang mereka,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya ucapan orang-orang yang beriman itu ketika diseru untuk patuh kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul itu memutuskan perkara di antara mereka maka jawaban mereka hanyalah, ‘Kami dengar dan kami taati’. Hanya mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs. an-Nur: 51)

Allah ta’ala menyatakan,

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

“Barang siapa taat kepada Rasul itu maka sesungguhnya dia telah taat kepada Allah.” (Qs. An-Nisaa’ : 80)

Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul, ketika menyeru kalian untuk sesuatu yang akan menghidupkan kalian. Ketahuilah, sesungguhnya Allah yang menghalangi antara seseorang dengan hatinya. Dan sesungguhnya kalian akan dikumpulkan untuk bertemu dengan-Nya.” (Qs. al-Anfal: 24)

Ketika menjelaskan kandungan pelajaran dari ayat ini, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya kehidupan yang membawa manfaat hanyalah bisa digapai dengan memenuhi seruan Allah dan rasul-Nya. Barang siapa yang tidak muncul pada dirinya istijabah/sikap memenuhi dan mematuhi seruan tersebut maka tidak ada kehidupan sejati padanya. Meskipun sebenarnya dia masih memiliki kehidupan ala binatang yang tidak ada bedanya antara dia dengan hewan yang paling rendah sekalipun. Oleh sebab itu kehidupan yang hakiki dan baik adalah kehidupan pada diri orang yang memenuhi seruan Allah dan rasul-Nya secara lahir dan batin. Mereka itulah orang-orang yang benar-benar hidup, walaupun tubuh mereka telah mati. Adapun selain mereka adalah orang-orang yang telah mati, meskipun badan mereka masih hidup. Oleh karena itulah maka orang yang paling sempurna kehidupannya adalah yang paling sempurna di antara mereka dalam memenuhi seruan dakwah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya di dalam setiap ajaran yang beliau dakwahkan terkandung unsur kehidupan sejati. Barang siapa yang luput darinya sebagian darinya maka itu artinya dia telah kehilangan sebagian unsur kehidupan, dan di dalam dirinya mungkin masih terdapat kehidupan sekadar dengan besarnya istijabahnya terhadap Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam.” (al-Fawa’id, hal. 85-86 cet. Dar al-’Aqidah)

4. Cinta dan Benci karena Allah

Allah ta’ala berfirman,

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Tidak akan kamu jumpai suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkasih sayang kepada orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya meskipun mereka itu adalah bapak-bapak mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka, maupun sanak keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang ditetapkan Allah di dalam hati mereka dan Allah kuatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya, Allah akan memasukkan mereka ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya. Mereka itulah golongan Allah, ketahuilah sesungguhnya hanya golongan Allah itulah orang-orang yang beruntung.” (Qs. al-Mujadalah: 22)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ الإِيمَانَ ».

“Barang siapa yang mencintai karena Allah. Membenci karena Allah. Memberi karena Allah. Dan tidak memberi juga karena Allah. Maka sungguh dia telah menyempurnakan imannya.” (HR. Abu Dawud, disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud [10/181] as-Syamilah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah beriman salah seorang dari kalian sampai aku lebih dicintainya daripada orang tua dan anak-anaknya.” (HR. Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْإِيمَانِ حُبُّ الْأَنْصَارِ وَآيَةُ النِّفَاقِ بُغْضُ الْأَنْصَارِ

“Ciri keimanan yaitu mencintai kaum Anshar, sedangkan ciri kemunafikan yaitu membenci kaum Anshar.” (HR. Bukhari)

5. Berinfak di kala senang maupun susah

Allah ta’ala berfirman,

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ  الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ  وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“Bersegeralah menuju ampunan Rabb kalian dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan hartanya di kala senang maupun di kala susah, orang-orang yang menahan amarah, yang suka memaafkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Dan orang-orang yang apabila melakukan perbuatan keji atau menzalimi diri mereka sendiri maka mereka pun segera mengingat Allah lalu meminta ampunan bagi dosa-dosa mereka, dan siapakah yang mampu mengampuni dosa selain Allah. Dan mereka juga tidak terus menerus melakukan dosanya sementara mereka mengetahuinya.” (Qs. Ali Imron: 133-135)

Membelanjakan harta di jalan Allah merupakan ciri orang-orang yang bertakwa. Allah ta’ala berfirman,

الم  ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ  الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Alif lam mim. Ini adalah Kitab yang tidak ada keraguan padanya. Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang beriman kepada perkara gaib, mendirikan sholat, dan membelanjakan sebagian harta yang Kami berikan kepada mereka.” (Qs. al-Baqarah: 1-3)

Syaikh as-Sa’di memaparkan, infak yang dimaksud dalam ayat di atas mencakup berbagai infak yang hukumnya wajib seperti zakat, nafkah untuk istri dan kerabat, budak, dan lain sebagainya. Demikian juga ia meliputi infak yang hukumnya sunnah melalui berbagai jalan kebaikan. Di dalam ayat di atas Allah menggunakan kata min yang menunjukkan makna sebagian, demi menegaskan bahwa yang dituntut oleh Allah hanyalah sebagian kecil dari harta mereka, tidak akan menyulitkan dan memberatkan bagi mereka. Bahkan dengan infak itu mereka sendiri akan bisa memetik manfaat, demikian pula saudara-saudara mereka yang lain. Di dalam ayat tersebut Allah juga mengingatkan bahwa harta yang mereka miliki merupakan rezki yang dikaruniakan oleh Allah, bukan hasil dari kekuatan mereka semata. Oleh sebab itu Allah memerintahkan mereka untuk mensyukurinya dengan cara mengeluarkan sebagian kenikmatan yang diberikan Allah kepada mereka dan untuk berbagi rasa dengan saudara-saudara mereka yang lain (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman [1/30] cet. Jum’iyah Ihya’ at-Turots al-Islami)

6. Memiliki hati yang selamat

Allah ta’ala berfirman,

يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ  إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ

“Pada hari itu -hari kiamat- tidak bermanfaat lagi harta dan keturunan, melainkan bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (Qs. as-Syu’ara: 88-89)

Abu Utsman an-Naisaburi rahimahullah mengatakan tentang hakikat hati yang selamat, “Yaitu hati yang terbebas dari bid’ah dan tenteram dengan Sunnah.” (disebutkan Ibnu Katsir dalam tafsirnya [6/48] cet Maktabah Taufiqiyah)

Imam al-Baghawi rahimahullah mengatakan bahwa hakikat hati yang selamat itu adalah, “Hati yang bersih dari syirik dan keragu-raguan. Adapun dosa, maka tidak ada seorang pun yang bisa terbebas darinya. Ini adalah pendapat mayoritas ahli tafsir.” (Ma’alim at-Tanzil [6/119], lihat juga Tafsir Ibnu Jarir at-Thabari [19/366] as-Syamilah)

Imam al-Alusi rahimahullah juga menyebutkan bahwa terdapat riwayat dari para ulama salaf seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Ibnu Sirin, dan lain-lain yang menafsirkan bahwa yang dimaksud hati yang selamat adalah, “Hati yang selamat dari penyakit kekafiran dan kemunafikan.” (Ruh al-Ma’ani [14/260] as-Syamilah)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Pengertian paling lengkap tentang makna hati yang selamat itu adalah hati yang terselamatkan dari segala syahwat yang menyelisihi perintah Allah dan larangan-Nya. Hati yang bersih dari segala macam syubhat yang bertentangan dengan berita dari-Nya. Oleh sebab itu, hati semacam ini akan terbebas dari penghambaan kepada selain-Nya. Dan ia akan terbebas dari tekanan untuk berhukum kepada selain Rasul-Nya…” (Ighatsat al-Lahfan, hal. 15 cet. Dar Thaibah)

Syaikh as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hati yang selamat artinya yang bersih dari: kesyirikan, keragu-raguan, mencintai keburukan, dan terus menerus dalam bid’ah dan dosa-dosa. Konsekuensi bersihnya hati itu dari apa-apa yang disebutkan tadi adalah ia memiliki sifat-sifat yang berlawanan dengannya. Berupa keikhlasan, ilmu, keyakinan, cinta kebaikan dan memandang indah kebaikan itu di dalam hati, dan juga kehendak dan kecintaannya pun mengikuti kecintaan Allah, hawa nafsunya tunduk mengikuti apa yang datang dari Allah.” (Taisir al-Karim ar-Rahman hal. 592-593 cet.  Mu’assasah ar-Risalah)

Ibnul Qayyim rahimahullah juga menjelaskan karakter si pemilik hati yang selamat itu, “… apabila dia mencintai maka cintanya karena Allah. Apabila dia membenci maka bencinya karena Allah. Apabila dia memberi maka juga karena Allah. Apabila dia mencegah/tidak memberi maka itupun karena Allah…” (Ighatsat al-Lahfan, hal. 15 cet. Dar Thaibah)

Demikianlah sekelumit yang bisa kami tuangkan dalam lembaran ini. Semoga bermanfaat bagi yang menulis, membaca maupun yang menyebarkannya. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

 

(read more ...)



 Jika ada kader dakwah merasakan kekeringan ruhiyah, kegersangan ukhuwah, kekerasan hati, hasad, perselisihan, friksi, dan perbedaan pendapat yang mengarah ke permusuhan, berarti ada masalah besar dalam tubuh mereka. Dan itu tidak boleh dibiarkan. Butuh solusi tepat dan segera.

Jika merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah, kita akan menemukan pangkal masalahnya, yaitu hati yang rusak karena kecenderungan pada syahwat. “Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.” (Al-Hajj: 46). Rasulullah saw. bersabda, “Ingatlah bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka seluruh tubuhnya baik; dan jika buruk maka seluruhnya buruk. Ingatlah bahwa segumpul daging itu adalah hati.” (Muttafaqun ‘alaihi). Imam Al-Ghazali pernah ditanya, “Apa mungkin para ulama (para dai) saling berselisih?” Ia menjawab,” Mereka akan berselisih jika masuk pada kepentingan dunia.”

Karena itu, pengobatan hati harus lebih diprioritaskan dari pengobatan fisik. Hati adalah pangkal segala kebaikan dan keburukan. Dan obat hati yang paling mujarab hanya ada dalam satu kata ini: ikhlas.

Kedudukan Ikhlas

Ikhlas adalah buah dan intisari dari iman. Seorang tidak dianggap beragama dengan benar jika tidak ikhlas. Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-An’am: 162). Surat Al-Bayyinah ayat 5 menyatakan, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” Rasulullah saw. bersabda, “Ikhlaslah dalam beragama; cukup bagimu amal yang sedikit.”

Tatkala Jibril bertanya tentang ihsan, Rasul saw. berkata, “Engkau beribadah kepada Allah seolah engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu.” Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali dilakukan dengan ikhlas dan mengharap ridha-Nya.”

Fudhail bin Iyadh memahami kata ihsan dalam firman Allah surat Al-Mulk ayat 2 yang berbunyi, “Liyabluwakum ayyukum ahsanu ‘amala, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya” dengan makna akhlasahu (yang paling ikhlas) dan ashwabahu (yang paling benar). Katanya, “Sesungguhnya jika amal dilakukan dengan ikhlas tetapi tidak benar, maka tidak diterima. Dan jika amal itu benar tetapi tidak ikhlas, juga tidak diterima. Sehingga, amal itu harus ikhlas dan benar. Ikhlas jika dilakukan karena Allah Azza wa Jalla dan benar jika dilakukan sesuai sunnah.” Pendapat Fudhail ini disandarkan pada firman Allah swt. di surat Al-Kahfi ayat 110.

Imam Syafi’i pernah memberi nasihat kepada seorang temannya, “Wahai Abu Musa, jika engkau berijtihad dengan sebenar-benar kesungguhan untuk membuat seluruh manusia ridha (suka), maka itu tidak akan terjadi. Jika demikian, maka ikhlaskan amalmu dan niatmu karena Allah Azza wa Jalla.”

Karena itu tak heran jika Ibnul Qoyyim memberi perumpamaan seperti ini, “Amal tanpa keikhlasan seperti musafir yang mengisi kantong dengan kerikil pasir. Memberatkannya tapi tidak bermanfaat.” Dalam kesempatan lain beliau berkata, “Jika ilmu bermanfaat tanpa amal, maka tidak mungkin Allah mencela para pendeta ahli Kitab. Jika ilmu bermanfaat tanpa keikhlasan, maka tidak mungkin Allah mencela orang-orang munafik.”

Makna Ikhlas

Secara bahasa, ikhlas bermakna bersih dari kotoran dan menjadikan sesuatu bersih tidak kotor. Maka orang yang ikhlas adalah orang yang menjadikan agamanya murni hanya untuk Allah saja dengan menyembah-Nya dan tidak menyekutukan dengan yang lain dan tidak riya dalam beramal.

Sedangkan secara istilah, ikhlas berarti niat mengharap ridha Allah saja dalam beramal tanpa menyekutukan-Nya dengan yang lain. Memurnikan niatnya dari kotoran yang merusak.

Seseorang yang ikhlas ibarat orang yang sedang membersihkan beras (nampi beras) dari kerikil-kerikil dan batu-batu kecil di sekitar beras. Maka, beras yang dimasak menjadi nikmat dimakan. Tetapi jika beras itu masih kotor, ketika nasi dikunyah akan tergigit kerikil dan batu kecil. Demikianlah keikhlasan, menyebabkan beramal menjadi nikmat, tidak membuat lelah, dan segala pengorbanan tidak terasa berat. Sebaliknya, amal yang dilakukan dengan riya akan menyebabkan amal tidak nikmat. Pelakunya akan mudah menyerah dan selalu kecewa.

Karena itu, bagi seorang dai makna ikhlas adalah ketika ia mengarahkan seluruh perkataan, perbuatan, dan jihadnya hanya untuk Allah, mengharap ridha-Nya, dan kebaikan pahala-Nya tanpa melihat pada kekayaan dunia, tampilan, kedudukan, sebutan, kemajuan atau kemunduran. Dengan demikian si dai menjadi tentara fikrah dan akidah, bukan tentara dunia dan kepentingan. Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku.” Dai yang berkarakter seperti itulah yang punya semboyan ‘Allahu Ghayaatunaa‘, Allah tujuan kami, dalam segala aktivitas mengisi hidupnya.

Buruknya Riya

Makna riya adalah seorang muslim memperlihatkan amalnya pada manusia dengan harapan mendapat posisi, kedudukan, pujian, dan segala bentuk keduniaan lainnya. Riya merupakan sifat atau ciri khas orang-orang munafik. Disebutkan dalam surat An-Nisaa ayat 142, “Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat itu) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.”

Riya juga merupakan salah satu cabang dari kemusyrikan. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya yang paling aku takuti pada kalian adalah syirik kecil.” Sahabat bertanya, “Apa itu syirik kecil, wahai Rasulullah?” Rasulullah saw. menjawab, “Riya. Allah berkata di hari kiamat ketika membalas amal-amal hamba-Nya, ‘Pergilah pada yang kamu berbuat riya di dunia dan perhatikanlah, apakah kamu mendapatkan balasannya?’” (HR Ahmad).

Dan orang yang berbuat riya pasti mendapat hukuman dari Allah swt. Orang-orang yang telah melakukan amal-amal terbaik, apakah itu mujahid, ustadz, dan orang yang senantiasa berinfak, semuanya diseret ke neraka karena amal mereka tidak ikhlas kepada Allah. Kata Rasulullah saw., “Siapa yang menuntut ilmu, dan tidak menuntutnya kecuali untuk mendapatkan perhiasan dunia, maka ia tidak akan mendapatkan wangi-wangi surga di hari akhir.” (HR Abu Dawud)

Ciri Orang Yang Ikhlas

Orang-orang yang ikhlas memiliki ciri yang bisa dilihat, diantaranya:

1. Senantiasa beramal dan bersungguh-sungguh dalam beramal, baik dalam keadaan sendiri atau bersama orang banyak, baik ada pujian ataupun celaan. Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, “Orang yang riya memiliki beberapa ciri; malas jika sendirian dan rajin jika di hadapan banyak orang. Semakin bergairah dalam beramal jika dipuji dan semakin berkurang jika dicela.”

Perjalanan waktulah yang akan menentukan seorang itu ikhlas atau tidak dalam beramal. Dengan melalui berbagai macam ujian dan cobaan, baik yang suka maupun duka, seorang akan terlihat kualitas keikhlasannya dalam beribadah, berdakwah, dan berjihad.

Al-Qur’an telah menjelaskan sifat orang-orang beriman yang ikhlas dan sifat orang-orang munafik, membuka kedok dan kebusukan orang-orang munafik dengan berbagai macam cirinya. Di antaranya disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 44-45, “Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa. Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keragu-raguannya.”

2. Terjaga dari segala yang diharamkan Allah, baik dalam keadaan bersama manusia atau jauh dari mereka. Disebutkan dalam hadits, “Aku beritahukan bahwa ada suatu kaum dari umatku datang di hari kiamat dengan kebaikan seperti Gunung Tihamah yang putih, tetapi Allah menjadikannya seperti debu-debu yang beterbangan. Mereka adalah saudara-saudara kamu, dan kulitnya sama dengan kamu, melakukan ibadah malam seperti kamu. Tetapi mereka adalah kaum yang jika sendiri melanggar yang diharamkan Allah.” (HR Ibnu Majah)

Tujuan yang hendak dicapai orang yang ikhlas adalah ridha Allah, bukan ridha manusia. Sehingga, mereka senantiasa memperbaiki diri dan terus beramal, baik dalam kondisi sendiri atau ramai, dilihat orang atau tidak, mendapat pujian atau celaan. Karena mereka yakin Allah Maha melihat setiap amal baik dan buruk sekecil apapun.

3. Dalam dakwah, akan terlihat bahwa seorang dai yang ikhlas akan merasa senang jika kebaikan terealisasi di tangan saudaranya sesama dai, sebagaimana dia juga merasa senang jika terlaksana oleh tangannya.

Para dai yang ikhlas akan menyadari kelemahan dan kekurangannya. Oleh karena itu mereka senantiasa membangun amal jama’i dalam dakwahnya. Senantiasa menghidupkan syuro dan mengokohkan perangkat dan sistem dakwah. Berdakwah untuk kemuliaan Islam dan umat Islam, bukan untuk meraih popularitas dan membesarkan diri atau lembaganya semata.

(read more ...)



 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Marhaban ya Ramadan, tidak hanya formalitas belaka, tapi harus benar-benar kita buktikan dalam hari-hari melewati bulan suci ini. 
Tentu di sini saya perlu mengingatkan salah satu hadis Rasulullah SAW dimana ketika Nabi sedang berdiri di atas mimbarnya, tiba-tiba Malaikat Jibril memerintahkan Nabi mengucapkan kata amin. Itu berulang sampai tiga kali, sampai kemudian sahabatnya bertanya kepada Nabi. Apa sebabnya Nabi mengucapkan amin tiga kali sampai sahabat tidak mengetahui apa sebabnya. Lalu Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa tadi baru saja Malaikat Jibril meminta saya mengaminkan doanya. Doa yang diaminkan Nabi Muhammad yang diucapkan Jibril itu, di antaranya celakalah orang yang masih mendapatkan kedua orang tuanya masih hidup lalu ketika sampai orangtuanya meninggal dunia dia tidak sempat berbakti kepadanya.
Lalu diaminkan Rasulullah. Doa terakhir yang disebutkan dalam hadis itu adalah celakalah orang yang datang pada bulan suci Ramadan dan Ramadan itu pergi meninggalkan dia tanpa ada satu pun dosanya yang diampuni Allah SWT. Doa ini pun diaminkan Rasulullah SAW.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(read more ...)



 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Letak urgensi dan pentingnya salat berjamaah ini bahwa agama kita ini mengajarkan umatnya untuk senantiasa berjamaah. Rasulullah SAW bersaba, hendaknya kalian bersama jamaah. Allah berfirman, tangan Allah di atas tangan mereka, selalu di atas jamaah. Meskipun jamaah secara umum.

Tapi, pada intinya mengajarkan berjamaah. Apalagi simbol-simbol keberjamahaan itu sudah diimplementasikan dalam syariat-syariat Islam. Salah satunya tentang salat berjamaah ini. Banyak hikmah yang bisa kita petik dari salat berjamaah ini, tapi kita pahami dulu bagaimana pentingnya salat berjamaah.
Pertama, salat berjamaah itu lebih banyak pahalanya dan lebih suci yang tidak didapatkan kecuali orang-orang yang berjamaah. Misalnya, orang yang berjamaah itu mandapatkan 27 derajat dibanding orang yang salat sendirian. Kalau kita mau hitung matematika, sama beban kerjanya, tetapi mendapatkan upah yang lebih tinggi. 
Kedua, Rasulullah mengatakan, salatnya dua orang lebih suci dari dua orang, salatnya tiga orang lebih suci dari dua orang begitu seterusnya.
Ketiga, orang yang salat berjamaah itu mendapatkan pahala langkah-langkah itu. Rasulullah menyatakan, tidak seorang berwudu secara baik kemudian dia keluar dari rumahnya kecuali salat, maka tidaklah dia melangkah satu langkah kecuali Allah mengangkat satu derajat dan menghapuskan satu kesalahannya. Dan itu akan berlangsung saat dia berangkat dan pulang.
Orang yang shalat sendiri tidak akan mendapatkan pahala ini. Bahkan, langkah-langkah ini akan dicatat dan dihadapkan kepada Allah. Pada zaman dahulu, oleh para sahabat dikatakan bahwa langkah-langkah kalian itu dicatat dihadapan Allah. 
Jadi salat berjamaah ini sangat penting, apalagi ini merupakan syiar Islam yang sangat besar dan berlaku setiap hari. Banyak masjid yang kita dapatkan tidak makmur dengan salat berjamaah, maka kita rasakan umat Islam ini lemah. 
Bahkan ada seorang Yahudi yang mengatakan, kami tidak akan pernah takut dengan umat Islam selamat shalat subuhnya belum sama dengan shalat Jum’atnya. 
Para ulama menjelaskan, berdasarkan hadis Rasulullah SAW bahwa salat berjamaah itu hukumnya wajib bagi kaum laki-laki dan bagi kaum perempuan itu dibolehkan. Dalil yang digunakan para ulama untuk menjelaskan wajibnya salat jamaah ini adalah, pertama dahulu itu ada orang yang buta datang kepada Rasulullah. Dia mengatakan, ya Rasulullah, saya buta, rumah saya jauh dan saya tidak ada yang mengantarkan ke masjid. Apakah boleh saya salat di rumah. Rasulullah bertanya, apakah kamu mendengarkan adzan. Kalau begitu, kata Rasulullah, jawab panggilan adzan itu, Rasulullah. 
Perbandingannya kata ulama adalah seandainya salat berjamaah itu tidak wajib maka tentu orang itu diizinkan untuk tidak datang ke mesjid.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

(read more ...)



 Senyum dalam ajaran Islam bernilai ibadah. Seulas senyuman yang disunggingkan kepada seseorang setara dengan nilai bersedekah. 

Pengertian sedekah tidak terbatas hanya pada materi saja. Senyum merupakan sedekah yang paling mudah tetapi juga bisa menjadi sangat sulit diberikan oleh seseorang.

Pada dasarnya, semua orang bisa tersenyum dengan siapa saja. Namun, kadang karena ketidakseimbangan fisik  maupun mental membuat sebagian orang sulit untuk tersenyum. Senyuman itu dapat menggambarkan suasana hati seseorang.

“Senyuman yang tulus dari seseorang meberikan refleksi kejiwaan positif kepada orang lain. Seorang muslim selalu diajarkan agar memiliki sifat lapang dada dan senantiasa terbuka menebarkan senyuman kepada orang lain,
Lebih jauh tentang makna senyuman, seorang muslim yang tersenyum saja sama telah menebarkan kegembiraan dan kasih sayang melalui senyumannya. Sejalan dengan misi Islam menebarkan keceriaan di muka bumi ini.

Nabi Muhammad telah memelopori pentingnya senyuman agar memberikan rasa nyaman kepada orang lain. Rasulullah pernah memotivasi para sahabatnya tentang makna senyuman itu.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh HR. Muslim, Rasulullah berpesan, “Janganlah kalian menganggap remeh kebaikan itu,  walaupun itu hanya bermuka cerah pada orang lain,”.
Senyuman kini telah dikembangkan menjadi sebuah terapi yang menyejukkan diri sendiri dan orang lain. Dunia bisnis manajemen seja, kita juga mengajarkan senyuman yang memikat orang lain.

Senyuman dapat mempengaruhi penampilan seseorang sehingga orang merasa lebih dihargai dan terlayani. “Sungguh luar biasa ajaran Islam yang meletakkan  dasar akhlakul karimah,

 

(read more ...)



Sep

04

 Shaum yang secara bahasa berarti al-imsak,menahan diri. Makna bahasa inilah yang hari-hari ini menarik untuk sama-sama kita praktekkan. Kenapa? Karena, siapapun kita, sebagai seorang individu atau warga negara, sebagai aparat keamanan, penegak hukum, pelaku media massa, atau siapapun, akan dimintai pertanggungjawaban apa yang telah kita katakan dan kita perbuat, tidak hanya di dunia ini, tentu di akhirat kelak.

Jika kita sebagai aparat keamanan, yang semestinya melindungi dan mejaga rasa aman seluruh masyarakat, maka aparat keamanan seyogyanya menahan diri dari membuat statemen atau memberi ruang bagi statemen yang keliru tentang suatu hal, contohnya dalam hal ini adalah statemen atau opini bahwa yang yang digrebeg di Temanggung adalah seorang gembong teroris yang telah lama dicari, ternyata informasi itu tidak benar.

Kita sebagai penegak hukum, hendaknya tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Bahkan dalam kaidah Islam, “Memberi pema’afan yang boleh jadi keliru, itu lebih baik dan lebih didahulukan dari pada memutuskan hukum tapi salah.”

Betapa sakitnya orang yang divonis keliru, betapa malunya keluarga yang divonis bersalah, padahal mereka boleh jadi tidak tahu menahu dan tidak bersalah, kalau toh bersalah, harus dibuktikan terlebih dahulu secara hukum. Apakah ada kasus salah hukum di negeri ini? Banyak.

Kita sebagai insan media, hendaknya terlebih dahulu melakukan chek dan richek kebenaran suatu berita. Bukan karena mengejar deadline, sehingga mengorbankan objektifitas dan kebenaran suatu berita. Jangan memberitakan suatu informasi dengan kata-kata “diduga”. Sungguh ajaran agama telah memberi etika dalam pemberitaan dan dalam menerima berita: “Wahai orang-orang yang Beriman, apabila datang seorang fasiq dengan membawa suatu informasi maka periksalah dengan teliti agar kalian tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum karena suatu kebodohan, sehingga kalian menyesali perbuatan yang telah kalian lakukan.” Al-Hujurat:6

Ketika masyarakat sudah merasa lega dengan adanya berita terbunuhnya gebong “teroris”, ternyata kelegaan itu sirna, ketika pihak kepolisian memastikan bahwa yang terbunuh itu berbeda dari yang diberitakan selama ini. Siapa yang bertanggungjawab atas penyesatan informasi yang telah disampaikan kepada masyarakat??

Kita sebagai warga negara yang baik juga demikian, tidak serta merta menelan mentah-mentah suatu berita. Teliti terlebih dahulu. Siapa yang menyampaikan. Lihat track recordnya. Selidiki keperpihakannya. Terlebih terkait suatu berita besar yang memang menjadi konsumsi dunia internasional dan menjadi agenda penting mereka, dalam hal ini contohnya adalah masalah “terorisme”. Lebih berhati-hati dalam menerima dan menyimpulkan suatu berita. Menahan diri dari menyalahkan pihak-pihak lain.

Kita sebagai bagian dari umat beragama, wabilkhusus agama Islam, hendaknya juga menahan diri dari menafsirkan suatu ajaran agama dengan tidak pada tempatnya. Seperti memaknai jihad dengan perang di suatu wilayah yang damai dan berpenduduk mayoritas muslim, seperti di Indonesia tercinta ini. Pemaknaan ini jelas-jelas tidak benar menurut mayoritas ulama dan umat Islam. Jihad dalam arti perang hanya dibenarkan jika suatu wilayah itu dijajah dan diserang musuh secara militer, seperti yang terjadi di Iraq, Afghanistan, Palestina. Umat Islam wajib menahan diri dari hal-hal yang justeru merusak citra Islam.

Kita semua harus menahan diri dari menebar kesalahan, teror baru dan justeru yang dikedepankan adalah azaz praduga tak bersalah, kebersamaan, kedamaian, persatuan dan kesatuan.

Dan Ramadhan dengan ibadah shaum itu mengajarkan kita berbuat demikian. Marhaban Ya Ramadhan!. Allahu a’lam

(read more ...)



 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 
Hal yang membatalkan puasa itu terinventarisasi dengan baik sebagaimana yang telah disepakati para ulama. Secara singkat apa yang membatalkan puasa adalah jima atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari.

Ketika itu dilakukan, puasa batal. Karena itu, harus diganti dengan kafarah, yang mana hukumannya itu dia membebaskan seorang budak, sekarang ini tidak ada budak. Kedua adalah di berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, dia memberi makan 60 orang miskin. Jadi segala hal yang termasuk pra atau mukadimahnya itu sudah termasuk memakruhkan puasa. 
Selanjutnya adalah onani atau mengeluarkan air mani secara sengaja juga termasuk kategori yang membatalkan puasa. Kalau itu terjadi, hukumannya hanya mengganti puasa pada hari-hari yang lain. Yang dimaksud dengan onani adalah yang berada dalam alam kesadaran kita. Adapun ketika seseorang mimpi basah, itu tidak membatalkan kualitas puasanya. Tentunya wajib mandi, tapi orang itu bisa memundurkan waktu mandinya sampai tiba waktu subuh. 
Hal lain adalah mengenai donor darah, terpaksa mendonor darah, meski pada sisi lainnya mendonor darah itu menolong orang, tetapi tetap membatalkan puasa. Batalnya puasa tersebut Insya Allah tidak berdosa karena hal tersebut dilakukan untuk menolong orang lain.
Berikutnya yang tentu saja merupakan poin yang sudah diketahui secara umum adalah makan dan minum secara sengaja. Tapi, makan dan minum karena lupa, lagi-lagi bonus. Nabi SAW bersabda, “barang siapa yang berpuasa dan dia lupa sehingga makan dan minum, hendaknya dia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum itu.” Kalaupun dia sudah menghabiskan satu piring kemudian ia ingat, itu pun bonus dari Allah. 
Itulah yang harus dipahami bahwa Islam ini memberikan pembebanan kepada orang-orang yang sadar dan mampu memikul beban dari itu. Termasuk lupa atau tertidur.
Andaikan ada orang yang tidur dari subuh sampai sahur, puasanya itu sah. Pada dasarnya orang yang tertidur itu boleh, dia tidak termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Hanya sangat disayangkan jika pada bulan puasa ada orang secara sengaja berniat untuk tidur biar lupa makan dan minum. 
Ada fenomena adanya permainan online yang banyak dimainkan saat ini, kalau permainan itu tidak menimbulkan syahwat seperti anak-anak main itu, tidak ada masalah. Tapi kalau gambar-gambar porno dan lain sebagainya ini masuk kategori ada kaitannya dengan onani atau menyaksikan sesuatu maka dapat memunculkan syahwatnya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

(read more ...)



 1. BAB IKHLAS DAN MENGHADIRKAN NIAT DI SELURUH AMALAN DAN PERKATAAN YANG NAMPAK MAUPUN YANG TERSEMBUNYI

Allah Ta’la berfirman :
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus*, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (QS. Al Bayyinah : 5)

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridha an) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. ..( Al Hajj : 37)

Katakanlah: "Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, pasti Allah Mengetahuinya. Dan Allah mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran : 29 ). 

1. BAB IKHLAS DAN MENGHADIRKAN NIAT DI SELURUH AMALAN DAN PERKATAAN YANG NAMPAK MAUPUN YANG TERSEMBUNYI

Allah Ta’la berfirman :
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus*, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (QS. Al Bayyinah : 5)

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridha an) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. ..( Al Hajj : 37)

Katakanlah: "Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, pasti Allah Mengetahuinya. Dan Allah mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran : 29 ). 


(SYARAH ………………….As Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin)

Niat tempatnya adalah di hati, maka tidak boleh melafadzkannya dengan lesan pada seluruh amalan. Untuk itu siapa saja melafadzkan niat ketika hendak ingin sholat atau puasa, haji, wudhu’ atau yang lainnya maka berarti dia telah membikin amalan baru yang tidak ada asalnya dari agama Allah.
Karena Nabi selalu berwudhu’ sholat, bershodaqoh, puasa dan amalan yang lainnya dan Beliau tidak melafadzkan niat, hal tersebut dikarenakan tempatnya niat adalah di hati. Sementara Allah Maha mengetahui apa yang ada di hati dan tidak ada sedikitpun yang tersembunyi bagi-Nya. Sebagaimana ayat yang dibawakan oleh imam An Nawawi yaitu 
Katakanlah: "Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu menampakkannya, pasti Allah Mengetahuinya. Dan Allah mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran : 29 ). 
Wajib bagi manusia untuk mengikhlaskan niatnya hanya karena Allah dalam seluruh ibadahnya. Dan jangan meniatkannya kecuali karena wajah Allah dan mengharap negeri akherat.
Demikianlah yang Allah perintahkan dalam firmannya : 
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus*, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (QS. Al Bayyinah : 5)
(*) Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari kesesatan.

Dan sudah semestinya bagi manusia untuk senantiasa menghadirkan niat pada seluruh amalannya. (dengan tetap menempatkannya dalam hati. pent)
Misalnya dia berniat hendak berwudhu maka ia niat berwudhu karena Allah dan ia berwudhu’ karena menjalankan (sesuai) perintah Allah. Maka hal ini meliputi 3 perkara :
1. Niat suatu ibadah (misalnya wudhu. Red )
2. Niatnya karena Allah
3. Niat menjalankannya karena (sesuai) perintah Allah

Inilah keadaan yang sempurna berkaitan dengan niat, begitu juga ketika hendak sholat dan amalan-amalan yang lainnya.
Al Imam An Nawawi menyebutkan beberapa ayat yang kesemuanya menunjukkan bahwa niat tepatnya adalah di hati dan Allah maha mengetahui niat setiap hamba-Nya. Bisa saja dia beramal suatu amalan yang nampak dihadapan manusia sebagai amalan yang sholih padahal amalan tersebut ternyata rusak dikarenakan dirusak oleh niatnya, sebab Allah maha tahu apa yang ada dalam hati.
Seorang manusia tidaklah diberi balasan nanti di hari qiamat kecuali berdasarkan apa yang ada dalam hatinya berdasarkan firman Allah : 
Sesungguhnya Allah benar-benar Kuasa untuk mengembalikannya (hidup sesudah mati). Pada hari dinampakkan segala rahasia*, Maka sekali-kali manusia tidak memiliki satu kekuatanpun dan tidak (pula) seorang penolong. ( QS. At Thariq : 8 –10 )

(*) Yaitu dihari yang akan dikabarkan seluruh isi hati manusia. 
Maka apakah dia tidak mengetahui apabila dibangkitkan apa yang ada di dalam kubur, Dan dilahirkan apa yang ada di dalam dada” ( QS. Al ‘adiyat : 9 –10 )

Maka di akherat, pahala dan siksa dan adanya penilaian berdasarkan apa yang dihati. Adapun didunia maka penilaian itu berdasarkan yang dhohir (nampak) maka bermuamalah dengan manusia dengan dasar dhohir keadaan mereka. Akan tetapi dhohir yang nampak ini jika sesuai dengan apa yang ada pada bathinnya maka menjadi baiklah yang dhohir dan yang batin tersebut, yang tersembunyi maupun yang terangan-terangan. Namun jika menyelisihi sehingga hatinya menjadi persembunyian atas niat yang rusak maka betapa besar kerugian yang akan ditanggungnya. Dia beramal hingga capek sementara tidak ada hasil dan bagian yang diperolehnya sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits shohih dari Nabi bersabda (Hadits Qudsi): 
قال الله تعالى : أنا أغنى الشركاء عن الشرك من عمل عملا أشرك فيه معي غيري تركته و شركه تخريج السيوطي: (م هـ) عن أبي هريرة. تحقيق الألباني : (صحيح) انظر حديث رقم: 4313 في صحيح الجامع.‌

“Sesungguhnya Allah berfirman : aku tidak butuh adanya sekutu-sekutu maka barang siapa yang beramal suatu amalan yang dia menyekutukan aku dengan yang selainku maka aku akan tinggalkan dia dan sekutunya.” ( HR. Muslim dari Hadits Abu Hurairah. )

Maka demi Allah wahai saudaraku tetapilah ikhlas karena Allah.
Ketahuilah syaithon senantiasa mendatangimu ketika engkau ingin beramal kebaikan dengan berkata : sesungguhnya kamu beramal ini tidak lain karena ria !! Kemudian dengan sebab bisikan tersebut, kamu hilangkan keinginanmu untuk beramal. 
Yang benar hendaknya kamu tidak usah memperdulikan bisikan itu dan jangan kamu ikuti syaithon tersebut maka tetaplah beramal karena kalau engkau ditanya apakah kamu sekarang beramal ini karena ria atau sum’ah ? jawablah : bukan. Jadi itu tadi adalah was-was yang disusupkan oleh syaithon didalam hati kamu maka jangan kamu pedulikan.

(read more ...)